Proses Perceraian Clara Shinta dan Muhammad Alex Assad Terus Berjalan
Proses perceraian antara selebgram Clara Shinta dan suaminya, Muhammad Alex Assad, terus berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mediasi yang dilakukan pada Kamis (21/5/2026) berjalan cukup alot dan memakan waktu hampir dua jam. Meskipun begitu, Alex Assad memberi isyarat bahwa ia masih ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Clara Shinta.
“Ya mengarah ke sanalah. Mohon doanya aja. Mohon doanya supaya baik semuanya. Prosesnya juga untuk mediasinya insyaallah baik dan lancar,” ujar Alex Assad usai mediasi.
Meski menyatakan keinginan untuk mempertahankan pernikahan, Alex memilih untuk tidak membicarakan isi pembahasan selama mediasi. Ia hanya menyebut dirinya kini sedang melakukan introspeksi diri di tengah proses perceraian tersebut.
“Nggak ada, hanya introspeksi diri aja,” katanya.
Alex juga enggan memberi penjelasan lebih jauh saat disinggung soal video viral yang sempat diunggah Clara Shinta dan ramai diperbincangkan publik. Ia hanya meminta doa dari masyarakat.
“Mohon doanya aja,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Alex Assad, Rudini Sibagariang, menegaskan bahwa kliennya tidak menghendaki perceraian terjadi. Menurutnya, hasil mediasi sejauh ini menunjukkan adanya peluang kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Ya hasil mediasi ini sudah ada arah-arah untuk mencapai kesepakatan ya,” kata Rudini.
“Mudah-mudahan kita sama-sama berdoa penggugat dan tergugat kembali seperti sedia kala selayaknya suami-istri,” tambahnya.
Terbongkar Perjanjian Sebelum Nikah
Dalam kesempatan yang sama, terbongkar isi perjanjian pranikah antara Clara Shinta dan suaminya, Alexander Assad, di tengah proses perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal yang paling menyita perhatian ialah adanya klausul yang melarang suami maupun istri berkomunikasi dengan lawan jenis lain.
Clara Shinta dan Alexander Assad diketahui menghadiri agenda mediasi perceraian pada Kamis (21/5/2026). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Clara, Moh. Akil Rumaday, mengungkap isi perjanjian pranikah yang disebut menjadi dasar gugatan cerai kliennya.
“Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 ayat 3 menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain,” ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut Akil, pelanggaran terhadap poin tersebut diduga telah terjadi sehingga Clara memilih mengakhiri rumah tangganya. “Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu,” lanjutnya.
Akil menegaskan, isi perjanjian pranikah Clara Shinta dan Alexander Assad bukan hanya mengatur persoalan harta benda, tetapi juga komitmen dalam menjaga kesetiaan selama berumah tangga. “Perjanjian pranikah tidak saja berbicara tentang harta, tapi kemudian melarang suami ataupun istri berkomunikasi dengan wanita lain,” tegas Akil.
Meski isu orang ketiga mencuat dalam persidangan, Clara Shinta tampak irit bicara saat dimintai keterangan awak media. Selebgram tersebut memilih tidak membeberkan identitas wanita yang diduga menjadi pihak ketiga dalam rumah tangganya dengan Alexander Assad.
“Pembahasan-pembahasan tadi tentang keluarga pastinya. Saya izin ya, pamit dulu,” kata Clara.






