BERITA  

Berita baik: Tunjangan guru non-ASN naik jadi Rp 2 juta, ini syaratnya

Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN

Angin segar berembus bagi ratusan ribuan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menaikkan dana tunjangan profesi bagi guru honorer yang telah mengantongi sertifikasi menjadi sebesar Rp 2 juta per bulan, naik dari nominal sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1,5 juta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik, sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai nasib guru honorer ke depan. “Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, kita naikkan dari Rp 1,5 juta,” ujar Abdul Mu’ti.

Bukan hanya guru yang sudah tersertifikasi, pemerintah juga memberikan perhatian kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kelompok ini akan menerima kenaikan insentif bulanan menjadi Rp 400.000, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 300.000.

Berdasarkan data dari Kemendikdasmen, tercatat ada 137.764 guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta tersebut karena telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan. Sementara itu, sebanyak 99.432 guru non-ASN lainnya tercatat sebagai penerima insentif Rp 400.000 per bulan.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Rp 2 Juta

Untuk bisa menikmati tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan ini, guru non-ASN wajib memenuhi beberapa persyaratan ketat yang telah ditentukan oleh pemerintah, di antaranya:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik:

    Guru yang bersangkutan harus sudah lulus sertifikasi.

  • Memenuhi Beban Kerja:

    Memiliki jumlah jam mengajar yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Abdul Mu’ti membeberkan alasan mengapa masih ada sekitar 99.432 guru non-ASN yang belum bisa merasakan tunjangan penuh ini. Kendala utamanya adalah masalah kualifikasi akademik dan izin instansi. “Pertama, mungkin dia belum memenuhi kualifikasi, misalnya belum D4 atau S1. Yang kedua, dia mungkin belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan atau sebab lain,” jelas Mu’ti. Selain itu, kekurangan jumlah jam mengajar juga menjadi penjegal utama proses pengangkatan tunjangan ini.

Penjelasan Mengenai Isu Larangan Mengajar pada Tahun 2027

Di samping membawa kabar baik soal isi dompet, Kemendikdasmen juga menepis isu miring yang menyebutkan bahwa guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 akibat implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Abdul Mu’ti memastikan pemerintah tetap akan mempertahankan sekitar 237.000 guru non-ASN hingga tahun 2027 melalui skema yang saat ini sedang digodok bersama lintas kementerian. Melalui Surat Edaran (SE) Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, para guru non-ASN diminta tetap mengajar seperti biasa.

Senada dengan menteri, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan yang ada bukan untuk memecat guru, melainkan menata status hukum mereka. “Tidak ada pernyataan yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” tegas Nunuk.

Persyaratan Tambahan dan Kebijakan Daerah

Sebagai catatan tambahan, aturan perlindungan mengajar ini berlaku bagi guru non-ASN yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga diizinkan memberikan tambahan penghasilan di luar tunjangan pusat, disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *