Karantina Jatim Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Tanpa Sertifikat

Teks Foto : Sebanyak 493 ekor burung ditemukan tersembunyi di ruang CO2 kapal saat pemeriksaan gabungan di Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang. (ist)

BANYUWANGI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) bersama TNI AL Lanal Banyuwangi dan pihak ASDP berhasil menggagalkan pemasukan 493 ekor burung tanpa dokumen resmi di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (23/5) malam.

Ratusan burung tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan bongkar muat KMP Mutiara Perkasa sekitar pukul 23.15 WIB. Dari informasi di lapangan, dermaga yang umumnya digunakan untuk kapal muatan barang itu kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman hewan maupun produk tanpa dokumen resmi.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa dari Bali menuju Jawa tanpa dilengkapi dokumen karantina.

“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ujar Sokhib dalam keterangan tertulis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas karantina bersama tim gabungan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan dan area kapal saat proses bongkar muat berlangsung. Awalnya petugas memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa satwa burung, namun tidak menemukan barang bukti di dalam bak kendaraan.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran ke sejumlah ruang kapal. Hasilnya, ditemukan sejumlah box berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal, yakni ruangan khusus penyimpanan tabung karbon dioksida bertekanan tinggi untuk sistem pemadam kebakaran kapal.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui 493 ekor burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli atau kancilan, cucak jenggot, pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa hingga cikrak daun.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga satwa burung tersebut dipindahkan, yang semula dari truk kemudian dipindah ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas. Dugaan keterlibatan oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita dalami,” jelas Sokhib.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati, mengungkapkan praktik penyelundupan satwa melalui jalur tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, beberapa pelaku sebelumnya disebut sempat lolos dari pengawasan.

Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dan seluruh instansi terkait untuk menekan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, meskipun burung yang diamankan bukan termasuk satwa dilindungi, seluruh pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan antar pulau wajib dilaporkan serta dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Aturan ini bukan hanya untuk pengawasan lalu lintas satwa, tetapi juga memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit yang membahayakan daerah tujuan,” terang Fitri.

Saat ini seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sementara itu, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini bukan hanya tentang dokumen. Setiap lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur harus dipastikan sehat dan legal. Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait dan berharap masyarakat memahami serta mematuhi aturan karantina,” pungkas Sokhib.