Penjual Hewan Kurban di Semarang Belum Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Sejumlah penjual hewan kurban di Kota Semarang belum memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal ini terungkap saat Dinas Pertanian Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak ke beberapa lapak penjual hewan kurban. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan bahwa masih ada pedagang yang belum mengantongi dokumen kesehatan hewan.
Salah satu contohnya adalah Sukron (51), pemilik lapak hewan kurban di Jalan Bukit Bougeville Raya, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. Saat ditanya oleh petugas tentang kelengkapan surat kesehatan hewan, Sukron mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa surat tersebut akan disediakan pada tahun depan.
“Suratnya insyaallah tahun depan insyaallah saya sediakan semuanya. Ini saya belum tahu. Dari pihak luar juga enggak bilang kalau ada surat-suratnya,” ujarnya.
Meski belum memiliki SKKH, Sukron menyebut bahwa hewan kurban yang dijualnya dalam kondisi sehat. Ia menjelaskan bahwa kambing dan domba yang dijual berasal dari Banjarnegara dan dirawat dengan baik sebelum dijual ke masyarakat. “Alhamdulillah dijamin sehat semua,” katanya.
Sukron juga mengatakan bahwa selama beberapa tahun berjualan hewan kurban, pembeli jarang menanyakan soal dokumen kesehatan hewan. Kebanyakan calon pembeli lebih fokus pada kondisi fisik dan usia hewan kurban. “Jarang tanya gitu. Cuma dia tanya itu powel enggak gitu. Sudah umur enggak,” ujarnya.
Petugas dinas dalam sidak kali ini memeriksa kondisi kesehatan hewan sekaligus menanyakan kelengkapan administrasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pedagang diminta mulai melengkapi surat kesehatan hewan untuk penjualan tahun berikutnya. “Imbauan dari dinas disuruh minta tahun besok sudah ada surat-suratnya. Surat kesehatan,” kata Sukron.
Menurut Sukron, ini adalah pertama kalinya ia mendapatkan pemeriksaan langsung dari dinas terkait keberadaan SKKH. “Belum ada, baru kali ini. Cuman dari dinas juga enggak pernah ke sini (sebelumnya),” ungkapnya.
Peran SKKH dalam Pemenuhan Standar Kesehatan Hewan Kurban
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Shotiah, menjelaskan bahwa dalam sidak ini pihaknya melakukan peninjauan di empat titik sampling. Dari hasil peninjauan, ia menyebut belum ditemukan adanya hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan maupun ketentuan hewan kurban. “Jadi artinya saya ingin melihat apakah hewan-hewan yang dijual di Kota Semarang sebagai hewan kurban ini apakah memang betul-betul hewan yang sehat atau tidak dan juga sesuai dengan apa yang dipersyaratkan untuk hewan kurban atau tidak. Ini kita sudah melihat bersama dan kita sudah melihat dari empat titik, tapi tidak kita temukan adanya hewan yang memang kesehatannya tidak sesuai dengan persyaratan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menilai edukasi kepada peternak dan penjual hewan kurban masih perlu terus dilakukan, terutama terkait pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Memang kita masih perlu banyak mengedukasi kepada peternak-peternak ataupun penjual yang ada di Kota Semarang ini memang kita harus terus meneliti bukti terkait dengan surat keterangan kesehatan hewan,” katanya.
Shotiah menjelaskan bahwa penggunaan SKKH tidak hanya ditujukan bagi peternak atau pedagang yang mendatangkan hewan dari luar daerah, tetapi juga bagi penjual lokal yang mengambil pasokan dari luar kota. “Jadi artinya surat keterangan kesehatan hewan ini kan kita utamanya adalah kita tujukan kepada peternak-peternak yang atau mungkin penjual yang itu dari luar kota. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa penjual yang dari dalam kota pun dia juga mengambil dari luar kota. Nah, ini juga tetap harus kita imbau untuk tetap harus ada SKKH-nya,” jelasnya.
Dalam peninjauan tersebut, beberapa peternak lokal yang menjadi sampel diketahui belum menggunakan SKKH. Dinas Pertanian Kota Semarang akan melakukan sosialisasi agar ke depan ketentuan tersebut dapat dipenuhi. “Kalau dari empat tadi yang diambil sampel ini memang belum ya. Artinya mereka kebanyakan adalah peternak lokal. Jadi artinya yang kita survei kebetulan kita sampling tadi adalah peternak-peternak lokal yang ada di Kota Semarang. Jadi belum menggunakan SKKH,” ungkapnya.
Shotiah menekankan bahwa keberadaan SKKH menjadi bentuk jaminan kesehatan hewan yang dijual kepada masyarakat. “Karena SKKHH ini kan merupakan jaminan, jaminan jaminan kesehatan hewan yang kita jual ini adalah memang betul-betul sehat. Jadi tetap kita imbau untuk menyediakan surat keterangan kesehatan ini,” imbuhnya.






