BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp4,1 miliar. Kedua tersangka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir selama proses penyidikan.
Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri menerbitkan DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VI/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 13 Juni 2025. Kedua tersangka yakni Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon mengatakan, keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Status tersangka sudah sejak lama. Namun selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah hadir. Karena itu, kami terbitkan DPO,” ujar Arthur, Rabu (20/8/2025).
Arthur menjelaskan, total transaksi pembelian material bangunan yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp8,3 miliar. Namun, pembayaran yang dilakukan hanya sebagian, sementara sisa tagihan sebesar Rp4,1 miliar hingga kini tidak dilunasi.
Kasus tersebut bermula saat perusahaan milik korban, Anita Taruli Sinaga, melalui suaminya Tumbur Syanturi, memasok material bangunan untuk proyek pembangunan Gedung BKKBN Provinsi Kepri di Sekupang.
Pemesanan material dilakukan sejak Agustus 2024 melalui PT Putri Mahakam Lestari, perusahaan pemenang tender yang dipimpin Samsuar Adi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga hanya sebagai perusahaan formal, sementara modal utama berasal dari Nathanael Simanjuntak.
“Awalnya pembayaran lancar. Namun sejak Desember 2024 macet. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan 10 lembar cek Bank Sumut. Hanya satu yang cair senilai Rp160 juta, sedangkan sisanya kosong karena rekening ditutup,” kata Arthur.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menelusuri transaksi perbankan terkait perkara tersebut. Hasil gelar perkara menetapkan Nathanael sebagai pemodal utama, sedangkan Samsuar berperan sebagai direktur formal perusahaan.
Penyidik juga telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Medan. Namun, hingga kini keberadaan kedua tersangka belum diketahui.
“Pencarian sudah dilakukan ke sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Medan. Namun keduanya belum ditemukan. Data perlintasan sudah kami minta ke imigrasi, dan akan ditindaklanjuti dengan pencekalan,” ujarnya. (IK)






