SURABAYA – Aktivitas hiburan malam Casbar Bangkok Crab yang berada di kawasan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya, memicu keresahan warga sekitar.
Keluhan tersebut akhirnya disampaikan langsung warga RW VI Kedungbaruk kepada DPRD Provinsi Jawa Timur dalam audiensi yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Warga mengeluhkan gangguan kebisingan hingga persoalan keamanan lingkungan akibat operasional tempat hiburan malam yang disebut berlangsung hampir setiap hari hingga dini hari.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD Jawa Timur Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati, meminta pemerintah bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
“Kami ingin semuanya jelas dan sesuai aturan. Aspirasi warga harus didengar, dan pemerintah juga wajib memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik saat dihubungi wartawan Indonesiakini.id secara pribadi, (28/05/26) Kamis.
Fakta lain yang terungkap dalam audiensi itu adalah belum lengkapnya izin operasional tempat usaha tersebut untuk kategori klub malam.
Kortimja Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Jatim, Yuswanto, menjelaskan bahwa hingga kini Casbar Bangkok Crab baru mengantongi izin usaha sebagai restoran dan bar.
“Yang belum dimiliki adalah izin klub malamnya. Dalam berita acara sebelumnya juga sudah ditegaskan bahwa operasional klub malam tidak boleh dilakukan sebelum izin lengkap,” tegas Yuswanto.
Ia menambahkan, salah satu syarat penting dalam pengajuan izin usaha klub malam adalah adanya sosialisasi serta persetujuan warga sekitar. Namun hingga saat ini, syarat tersebut disebut belum dipenuhi pihak pengelola.
Ketua RW VI Kedungbaruk, Maradi Budiono, mengatakan warga sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan tersebut.
Selain suara musik yang keras hingga larut malam, warga juga mengaku sempat terdampak saat proses pembangunan gedung berlangsung.
“Keluhan warga sangat banyak karena suara musik keras hampir setiap malam sampai dini hari. Bahkan saat pembangunan dulu ada rumah warga yang mengalami retak-retak,” ungkap Budiono.
Menurutnya, warga telah beberapa kali mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah kota maupun provinsi agar operasional klub malam dihentikan. Namun hingga kini aktivitas usaha tersebut masih terus berjalan.
Menanggapi hal itu, Lilik Hendarwati juga menyoroti aspek tata ruang dan lingkungan karena lokasi tempat hiburan malam berada di tengah kawasan permukiman warga dan dekat dengan tempat ibadah.
“Saya ingin semuanya dikembalikan pada konteks aturan. Mulai dari kesesuaian izin, ketentuan usaha bar dan klub malam, sampai persoalan tata ruang dan lingkungan sosial masyarakat,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Lilik mengaku akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Surabaya serta Satpol PP guna memastikan adanya penanganan dan pengawasan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kondisi keamanan dan kenyamanan warga harus menjadi perhatian. Karena itu OPD terkait perlu memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat terkait legalitas usaha tersebut,” pungkasnya.






