BERITA  

Tawaran Rp220 Juta Picu Video Asusila di Batang

Penanganan Kasus Video Pribadi yang Viral di Kabupaten Batang Memasuki Tahap Baru

Polres Batang telah menahan seorang tersangka terkait kasus penyebaran video pribadi yang sempat viral di media sosial. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan lima alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Korban dalam kasus ini adalah mantan tunangan dari tersangka. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang. Proses hukum sedang berlangsung, sementara polisi juga melakukan upaya penghapusan konten yang telah beredar di berbagai platform digital.

Tersangka Ditetapkan Setelah Mengumpulkan Bukti

Menurut informasi yang diungkap oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, tersangka merupakan mantan tunangan korban. Rekaman video tersebut dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan. Namun, korban sudah meminta agar rekaman tersebut dihapus dan tidak disimpan atau disebarluaskan.

“Motif awalnya karena mereka saling suka dan saling cinta. Tapi perempuan ini sudah meminta dengan tegas agar video tersebut dihapus dan tidak disebarluaskan. Itu hanya untuk konsumsi pribadi,” kata Maulidya kepada Tribunjateng, Jumat (5/6/2026).

Diduga Menyimpan Rekaman Tanpa Sepengetahuan Korban

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa permintaan korban tidak dijalankan oleh tersangka. Rekaman tersebut diduga masih disimpan di folder tersembunyi tanpa diketahui oleh korban. Kemudian, tersangka diduga menerima tawaran uang dari sebuah akun Telegram bernama “Hidden”.

Dari komunikasi tersebut muncul dugaan niat untuk menyerahkan rekaman pribadi tersebut demi memperoleh keuntungan finansial. “Video itu sebenarnya belum sempat dikirimkan untuk transaksi. Tersangka justru ditipu oleh pemilik akun tersebut,” jelasnya.

Meskipun transaksi yang direncanakan tidak terjadi, rekaman tersebut akhirnya beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Korban Mendapat Pendampingan

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak yang signifikan dan saat ini telah kembali ke keluarganya. Unit PPA Polres Batang memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Selain melakukan penyidikan, kepolisian juga terus berupaya menghapus konten yang beredar di berbagai platform digital melalui mekanisme takedown.

“Posisi perempuan dalam perkara ini adalah korban,” tegasnya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti meliputi pakaian, telepon genggam milik tersangka dan saksi, serta media penyimpanan yang berisi file yang telah beredar di media sosial.

Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli elektronik, hasil visum, barang bukti fisik, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap perangkat elektronik yang diamankan.

“Per sore kemarin tersangka sudah kami tahan di Mako Polres Batang,” ujarnya.

Pentingnya Menjaga Privasi Digital

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi digital dan menghormati persetujuan dalam hubungan personal. Pakar keamanan digital kerap mengingatkan bahwa penyimpanan maupun penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik bagi korban maupun pelaku.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial, perlindungan terhadap data pribadi menjadi hal yang semakin penting untuk diperhatikan oleh seluruh pengguna platform digital.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *