Putusan pengadilan terkait sengketa hukum antara Ari Bias dan PT Aneka Bintang Gading (HW Group) akhirnya menyelesaikan kasus yang telah menjadi perhatian publik. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan senilai Rp4,9 miliar yang diajukan oleh Ari Bias.
Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak HW Group diterima. Akibatnya, gugatan Ari Bias dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).
Kasus ini berawal dari penggunaan lagu “Bilang Saja” yang merupakan ciptaan Ari Bias. Lagu yang dipopulerkan oleh Agnez Mo disebut telah dibawakan dalam tiga acara yang diadakan di outlet milik HW Group. Dari sini, Ari Bias merasa hak ciptanya dilanggar dan kemudian mengajukan gugatan terhadap pihak tersebut.
Selama persidangan, HW Group membantah memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan acara yang menjadi permasalahan. Mereka juga melampirkan dokumen serta memanggil saksi untuk mendukung argumen mereka.
Tim kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, S.H., menyampaikan bahwa putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum. Ia menilai proses peradilan berjalan secara independen dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menilai bahwa keberatan yang diajukan oleh HW Group memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, Ari Bias juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara.
Pihak HW Group menyambut baik putusan tersebut. Mereka mengapresiasi kinerja hakim yang dinilai memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Tim kuasa hukum Adhitya & Partners menegaskan bahwa mereka menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara adil.
Sebelumnya, sengketa lagu “Bilang Saja” sempat menjadi perhatian publik. Dalam gugatan tersebut, Ari Bias juga melibatkan beberapa pihak lain seperti Agnez Mo, LMKN, dan KCI.
Ari Bias bahkan pernah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset. Beberapa aset yang dimaksud antara lain W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari sengketa sebelumnya yang juga melibatkan Agnez Mo. Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung diketahui memenangkan Agnez Mo di tingkat kasasi.
Dengan putusan terbaru ini, upaya Ari Bias untuk mendapatkan ganti rugi senilai Rp4,9 miliar dari HW Group dipastikan gagal. Sengketa tersebut pun berakhir dengan kemenangan pihak HW Group.






