Kebijakan Tarif Listrik Triwulan III 2026 yang Tetap
Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif listrik untuk Triwulan III tahun 2026 yang akan berlaku pada periode Juli hingga September. Kebijakan ini mencakup pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, dan secara resmi tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penetapan tarif tersebut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Dasar Hukum dan Parameter Penyesuaian Tarif
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026. Dalam periode tersebut, diperoleh data antara lain:
- Kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per USD
- ICP sebesar USD96,12 per barel
- Inflasi sebesar 0,21 persen
- HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Hal ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Semua golongan ini dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambah Bahlil.
Komitmen PLN dalam Menyediakan Layanan yang Berkualitas
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026. Selain itu, PLN juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
Akses Informasi Tarif Listrik
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli–September) dapat diakses melalui website PLN.






