JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan industri keuangan yang lebih kompetitif, berintegritas, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (7/7).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang. Transformasi digital, munculnya berbagai model bisnis baru, hingga meningkatnya kompleksitas risiko dinilai membutuhkan pengawasan dan koordinasi yang semakin kuat antarotoritas.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Menurutnya, kemajuan teknologi telah membuka peluang besar bagi lahirnya berbagai inovasi layanan keuangan. Namun, inovasi tersebut harus tetap berjalan seiring dengan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, serta tata kelola yang baik.
“Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujar Fanshurullah.
Ia menambahkan, sektor jasa keuangan memiliki peran strategis sebagai penggerak perekonomian nasional. Oleh karena itu, sinergi antara KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan diperlukan agar industri dapat tumbuh secara kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci dalam menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
Friderica menjelaskan, hingga saat ini sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam kondisi yang terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang tetap terkendali. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor jasa keuangan juga dinilai mampu menjalankan fungsi intermediasi sekaligus menopang stabilitas perekonomian nasional.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” kata Friderica.
Melalui nota kesepahaman tersebut, KPPU dan OJK sepakat memperluas ruang lingkup kerja sama, meliputi pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, koordinasi penyusunan kebijakan, koordinasi penegakan hukum, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, serta pertukaran pengetahuan.
Kolaborasi kedua lembaga juga diarahkan untuk memperkuat penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat pada berbagai layanan keuangan modern, termasuk teknologi finansial (fintech), aset kripto, sistem pembayaran digital, serta berbagai model bisnis baru yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.






