Perpres Pertahanan yang Anggap LGBTQ Ancaman Dianggap Bermasalah

Peraturan Presiden yang Menyasar Komunitas LGBTQ

Peraturan Presiden (Perpres) yang memasukkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman negara nonmiliter kini menjadi sorotan utama di berbagai media. Aktivis gender dan seksual menilai bahwa pelabelan ini berpotensi memperkuat stigma, persekusi, serta menjadi alat politik untuk mengalihkan isu-isu penting.

Isu tentang orientasi seksual dan identitas gender muncul beberapa pekan terakhir, terutama saat demonstrasi menyeruak mengkritik masalah ekonomi, tuntutan evaluasi proyek pemerintah, militerisme, korupsi, hingga kekerasan di Papua.

Pakar hukum meyakini bahwa regulasi ini merupakan bentuk ancaman terhadap kelompok minoritas yang pertama kalinya secara eksplisit dilembagakan oleh pemerintah pusat. Namun, mereka menilai perpres bertajuk pertahanan negara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mengapa Sorotan Perpres Ini Muncul Sekarang?

Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menjadi sorotan baru-baru ini. Salah satu bagian yang kontroversial adalah memasukkan klausul “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai kategori ancaman negara nonmiliter. Regulasi ini menyetarakan LGBTQ dengan separatisme, terorisme, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

Selama ini, peraturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025, tidak banyak mendapat perhatian publik. Hingga akhirnya, sejumlah media online arus utama memuatnya akhir pekan kemarin.

Beberapa mengaitkan munculnya isu ini dengan rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan RUU Pidana LGBT, dan polemik unggahan “Bulan Kebanggaan” oleh Persma Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia.

Pengalihan Kemarahan Publik

Aktivis minoritas gender dan seksual, Echa Waode menilai bahwa isu Perpres Pertahanan Negara yang menjadikan LGBTQ sebagai ancaman negara adalah bentuk pengalihan kemarahan publik. Ia menyatakan bahwa hal ini dilakukan agar rakyat saling bertentangan, sehingga lupa dengan fokus isu utama yang terjadi di negara.

Rangkaian isu LGBTQ berembus beberapa pekan terakhir saat pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi, nilai rupiah dan IHSG merosot, pemutaran film Pesta Babi, kematian calon manajer Kopdes saat latsarmil, kontroversi MBG hingga eskalasi kekerasan di Papua.

Pada pertengahan Juni, aksi demonstrasi mahasiswa sempat terjadi di sejumlah wilayah menuntut perombakan ekonomi dan penghentian praktik militerisme.

Mengapa Ini Tetap Penting Jadi Perhatian?

Echa menegaskan bahwa jika LGBTQ diposisikan sebagai ancaman pertahanan negara, maka stigma, perundungan, persekusi, dan diskriminasi akan semakin meningkat. Ia juga menyatakan bahwa Peraturan Presiden No. 111/2025 bisa menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Ia menambahkan bahwa hal ini akan menjadi momok yang menakutkan bagi komunitas LGBTQ, terutama bagi mereka yang visibilitasnya cukup terlihat seperti transpuan.

Sejauh ini, ruang gerak komunitas LGBTQ sudah sangat terbatas seiring peraturan-peraturan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Pada 2023, Arus Pelangi mencatat sedikitnya 45 regulasi diskriminatif anti-LGBTQ yang sebagian termuat dalam peraturan daerah.

Penurunan Kasus Kekerasan Terhadap Komunitas LGBTQ

Arus Pelangi juga mencatat peningkatan kasus kekerasan yang menargetkan individu LGBTI+ periode 2024 – 2025. Pada 2024, tercatat 28 kasus kekerasan dengan 44 korban. Jumlahnya meningkat 135% pada 2025 menjadi 66 kasus dengan 97 korban.

Kekerasan terhadap psikis dan fisik, serta diskriminasi di tempat kerja adalah kasus-kasus yang paling mendominasi.

Dengan kemunculan peraturan Presiden Prabowo terbaru, Echa mengatakan kasus kekerasan ke depan “pasti akan semakin parah”. Ia menegaskan bahwa seorang kepala negara harus memberikan pemenuhan hak asasi manusia bagi rakyatnya tanpa melihat identitas gender dan seksualitasnya.

Ia mengungkit ketentuan Pasal 28I ayat (2) dalam UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Peraturan Presiden yang Berkonflik dengan Undang-Undang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni Arianto Kurniawan meyakini Perpres No.111/2025 menjadi regulasi tingkat nasional pertama yang secara eksplisit menyudutkan kelompok LGBTQ. Ia menyatakan bahwa aturan tersebut bermasalah secara hukum karena memasukkan LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Joeni merujuk Pasal 3 Ayat (1) UU No.3/2002 yang menyebut: “Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai”.

Ia menjelaskan, dalam teori hukum, pembatasan hak warga negara harus mendapat legitimasi melalui pembentukan undang-undang yang dibahas dan disetujui bersama DPR sebagai representasi rakyat. Oleh karena itu, pengaturan yang berpotensi membatasi hak warga negara tidak seharusnya dimunculkan dalam level perpres.

Menurutnya, memasukkan LGBTQ sebagai ancaman negara, sulit dipertahankan dari perspektif HAM maupun hukum internasional. Ia menyinggung salah satunya, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Potensi Penyalahgunaan Aturan

Meski tidak secara otomatis menciptakan sanksi pidana bagi individu LGBTQ, Joeni mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan aturan tersebut oleh kelompok tertentu. Menurutnya, pelabelan LGBTQ sebagai ancaman negara dapat dimaknai secara keliru oleh sebagian masyarakat dan dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi, perundungan, maupun persekusi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.

Ia menegaskan tak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit melarang seseorang memiliki identitas LGBTQ. Karena itu, tindakan persekusi terhadap kelompok tersebut tetap tidak memiliki dasar hukum.

Langkah Keluar

Sebagai jalan keluar, Joeni mendorong dilakukannya uji materi atau judicial review terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap polemik yang berkembang saat ini tidak hanya berhenti pada perdebatan politik dan sosial, tetapi juga diuji secara hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

MUI Rancang RUU Pidana untuk LGBTQ

Kemunculan pemberitaan Perpres No.111/2025 juga dikaitkan dengan langkah MUI menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBTQ, akhir Juni lalu. Organisasi ini mengutarakan sejumlah alasan aktivitas LGBT dilarang.

Substansi regulasi ini mendapat dukungan dari Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf yang juga menjabat menteri sosial. Rencananya draf regulasi ini akan diserahkan kepada DPR.

Namun, langkah ini “disayangkan” oleh Echa Waode dan komunitasnya. Ia menekankan, kelompok LGBTQ tetaplah bagian dari masyarakat, yang turut membayar pajak. Pilihan gender dan orientasi seksual bukanlah kejahatan, katanya.

Echa justru menyoroti korupsi yang tidak masuk dalam salah satu daftar ancaman negara nonmiliter dalam Perpres No.111/2025. Padahal, kata dia, kejahatan luar biasa ini semestinya menjadi isu semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *