DEPOK – Proyek water tank berkapasitas 10.000 meter kubik milik PT Tirta Asasta Depok Perseroda kembali menjadi sorotan publik. Dua tahun setelah tahap uji coba, kejelasan status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan operasional bangunan tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara terbuka oleh pengelola.
Di tengah sorotan itu, pernyataan Direktur Utama Tirta Asasta, M Olik Abdul Holik, terkait perizinan dan pengoperasian water tank menjadi perhatian. Sejumlah data dan dokumen yang tersedia di ruang publik dinilai belum sepenuhnya menjawab keraguan warga.
IMB Ada, SLF Belum Terkonfirmasi
Berdasarkan penelusuran, pada Juni 2023, Dirut Olik menyatakan pembangunan water tank di Sukmajaya sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Izin sudah ada dengan Nomor IMB 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan DPMPTSP Kota Depok,” ujarnya saat itu.
Selain IMB, pihak DPMPTSP juga menyebut sudah ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari DLHK Kota Depok.
Namun, hingga pertengahan 2026, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Depok maupun manajemen Tirta Asasta yang memastikan apakah SLF untuk water tank tersebut sudah diterbitkan.
Padahal, merujuk PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum difungsikan. SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Upaya konfirmasi kepada DPMPTSP dan DPU Kota Depok terkait status SLF masih terus dilakukan wartawan.
Klaim Operasional dan Catatan DPRD
Pada 2023, Dirut Olik juga menyampaikan bahwa water tank tengah dalam tahap uji coba.
Tiga tahun berselang, dalam konferensi pers pada 16 Juli 2026, Dirut Olik hadir membahas antisipasi krisis air. Namun, dalam rilis tersebut tidak disebutkan secara spesifik apakah water tank berkapasitas 10 juta liter itu sudah mendistribusikan air kepada pelanggan.
Di sisi lain, beredar pula catatan dari DPRD Kota Depok terkait kondisi fisik water tank. Fraksi PKB DPRD Depok menyoroti adanya retakan pada pelat beton dan kemiringan 1,5 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait aspek keselamatan bangunan.
“Terkait teknisnya, kekhawatiran warga water tank akan pecah sebenarnya sudah dalam mitigasi risiko,” kata pejabat Tirta Asasta lainnya saat itu. Pihaknya juga menyebut usia teknis bangunan mencapai 30 tahun dengan garansi selama 10 tahun.
Data Jabatan Dirut Perlu Kepastian Dokumen
Nama M Olik Abdul Holik tercatat sebagai Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok Perseroda. Jabatan tersebut kembali disebut dalam kegiatan resmi perusahaan pada Juli 2026.
Namun, salinan surat keputusan pengangkatan, tanggal penetapan, pihak yang melantik, dan masa bakti hingga kapan belum dipublikasikan secara terbuka.
Sebagai BUMD, pengangkatan Dirut merupakan kewenangan wali kota Depok selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Untuk mendapatkan kepastian, publik dapat mengajukan permohonan informasi melalui PPID Kota Depok.
Jika Data Tidak Sesuai, Apa Risikonya?
Praktisi hukum administrasi negara menilai pejabat publik wajib menyampaikan data yang akurat. Jika terbukti ada ketidaksesuaian antara pernyataan dan fakta, terdapat dua jalur pertanggungjawaban.
“Pertama, sanksi administrasi. Sebagai Dirut BUMD, yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah KPM, yaitu wali kota. Bentuknya mulai dari teguran sampai pemberhentian,” kata seorang ahli hukum pemerintahan.
Kedua, secara pidana. Ahli hukum ITE menjelaskan, “Jika pernyataan itu disampaikan melalui media elektronik dan terbukti menyesatkan serta menimbulkan kerugian, maka bisa diuji dengan Pasal 28 UU ITE. Namun, unsur sengaja dan akibatnya harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa langsung disebut pembohongan publik hanya karena ada perbedaan data.”
Adapun terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, unsur yang harus diuji adalah apakah ada penggunaan jabatan untuk tujuan lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Butuh Keterbukaan Data
Hingga berita ini ditulis, wartawan telah mengajukan permintaan konfirmasi tertulis kepada PT Tirta Asasta Depok, DPMPTSP Kota Depok, dan Sekretariat Daerah Kota Depok.
Yang jelas, water tank berkapasitas 10.000 meter kubik ini dibangun untuk mengantisipasi kebutuhan air di Kota Depok. Publik berhak mengetahui apakah bangunan vital tersebut sudah laik fungsi dan aman untuk dioperasikan.
Keterbukaan data SLF, hasil uji struktur, dan status operasional menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi. Diperlukan pula kejelasan mengenai manajemen Tirta Asasta agar kepercayaan publik tetap terjaga. (Zefferi)

