Karantina Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 30.789 Benih Lobster

Teks Foto : Petugas Karantina Jawa Timur mengamankan 30.789 ekor benih bening lobster yang diduga akan dikirim ilegal ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan kembali di perairan Bangkalan, Madura. (ist)

SIDOARJO – Sebanyak 30.789 ekor benih bening lobster (BBL) dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar gagal diselundupkan melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Upaya pengiriman ilegal tersebut terungkap setelah petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) bersama Satgaspam Juanda dan instansi terkait melakukan pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda pada Sabtu (22/8/2026).

Puluhan ribu benih lobster itu ditemukan di dalam sebuah koper yang dicurigai membawa komoditas perikanan untuk dikirim ke luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 17 kantong berisi total 30.789 ekor benih bening lobster.

Plt Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan terus diperkuat, khususnya di sejumlah pintu keluar dan masuk wilayah Indonesia.

“Pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui bandara, terus kami perkuat. Setiap komoditas yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hudiansyah dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, benih bening lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara. Petugas kemudian mengamankan seluruh benih lobster untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses penanganan selesai, puluhan ribu benih lobster tersebut tidak jadi diberangkatkan ke luar negeri. Benih-benih itu kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di laut.

Pelepasliaran dilakukan pada Minggu (23/8/2026) di perairan Bangkalan, Madura, melalui kerja sama Karantina Jawa Timur dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polri, serta TNI Angkatan Laut.

Karantina Jawa Timur mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan pengiriman benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan, pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas BBL juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan terpadu akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memastikan setiap lalu lintas komoditas memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku,” kata Hudiansyah.