BANGKALAN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur mengamankan 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Senin (14/9/2026).
Produk yang ditaksir bernilai lebih dari Rp60 juta tersebut disita dari sejumlah sarana distribusi dan toko jamu. Hasil pemeriksaan menunjukkan produk-produk itu tidak memiliki izin edar dan sebagian mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Di antara produk yang ditemukan terdapat sejumlah merek yang cukup dikenal masyarakat, seperti Urat Madu dan Montalin. Beberapa produk tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar public warning BPOM karena mengandung bahan yang tidak semestinya terdapat dalam obat bahan alam.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam di masyarakat. Petugas menyasar jalur distribusi hingga toko jamu untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan dan memiliki izin edar.
Atas temuan tersebut, pelaku terancam diproses secara hukum karena diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BBPOM di Surabaya memastikan penanganan perkara akan dilanjutkan melalui proses hukum hingga tuntas dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait.
“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” tegas Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi.
Yudi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam. Salah satunya dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap klaim khasiat yang berlebihan, terutama produk yang menjanjikan efek secara instan tanpa dasar yang jelas.






