Permudah Administrasi Pelabuhan, Pelindo Integrasikan Penagihan Layanan Nonpetikemas

Teks Foto : PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mengintegrasikan administrasi penagihan layanan nonpetikemas di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal mulai 1 November 2026 untuk meningkatkan efisiensi dan menyederhanakan proses administrasi. (ist)

GRESIK – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mulai menerapkan sistem administrasi penagihan terpadu untuk layanan nonpetikemas di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) pada 1 November 2026. Kebijakan ini mengalihkan pengelolaan administrasi penagihan dari SPMT kepada Pelindo, mulai dari penerbitan nota layanan hingga dokumen perpajakan.

Penerapan sistem baru tersebut dimulai pukul 00.01 waktu setempat, termasuk di Pelabuhan Gresik. Integrasi ini merupakan bagian dari upaya Pelindo Group menyelaraskan tata kelola layanan kepelabuhanan agar proses administrasi lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian kepada pengguna jasa.

Dalam mekanisme baru, Pelindo bertanggung jawab menerbitkan nota layanan, mengelola administrasi penagihan, menerbitkan dokumen perpajakan, serta memproses pendebetan rekening melalui Autocollect System (ACS).

Meski pengelolaan administrasi mengalami perubahan, kegiatan operasional pelayanan di pelabuhan tetap dijalankan oleh masing-masing entitas operasional sesuai mekanisme yang berlaku.

Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, mengatakan integrasi tersebut diharapkan dapat memperlancar proses penagihan sekaligus mempermudah pelanggan dalam mengurus dokumen layanan kepelabuhanan.

“Integrasi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelanggan dalam pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan. Di sisi operasional, pelayanan di Pelabuhan Gresik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dari sisi pengguna jasa, perubahan ini tidak memengaruhi prosedur pengajuan maupun pemesanan layanan. Pelanggan tetap dapat mengakses layanan melalui Customer Portal, sehingga penyesuaian hanya dilakukan pada aspek administrasi dan penagihan, bukan pada alur operasional kepelabuhanan.

Pelindo juga memberlakukan ketentuan peralihan untuk memastikan proses penagihan berjalan tertib. Penentuan pihak yang menerbitkan nota didasarkan pada tanggal permohonan pelayanan barang yang tercatat dalam Customer Portal.

Nota yang diterbitkan sebelum tanggal efektif peralihan tetap ditangani secara administratif oleh SPMT. Sementara itu, nota yang diterbitkan setelah penerapan kebijakan baru mengikuti mekanisme penagihan yang dikelola Pelindo.

Ketentuan tersebut turut menjadi acuan bagi pelanggan dalam mengurus dokumen perpajakan dan administrasi transaksi. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23, pengajuan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS, serta pembatalan nota harus disampaikan kepada entitas yang menerbitkan nota sesuai periode transaksi.

Untuk membantu pengguna jasa memahami perubahan mekanisme tersebut, Pelindo menyediakan layanan informasi melalui Customer Care Pelindo di nomor 102, WhatsApp 0811-1552-102, serta email [email protected].

Melalui integrasi ini, Pelindo berupaya menyelaraskan pengelolaan administrasi layanan terminal multipurpose di berbagai cabang. Pelanggan diharapkan memperhatikan tanggal penerbitan nota dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses administrasi tetap berjalan lancar tanpa mengganggu akses terhadap layanan kepelabuhanan.