UMP 2027 Dibahas, Usulan Buruh Bisa Bawa Upah Jakarta ke Rp6,27 Juta

UMP 2027 Dibahas, Usulan Buruh Bisa Bawa Upah Jakarta ke Rp6,27 Juta
UMP 2027 Dibahas, Usulan Buruh Bisa Bawa Upah Jakarta ke Rp6,27 Juta

INDONESIAKINI.ID – Pemerintah masih membahas formula pengupahan 2027 bersama perwakilan buruh dan pengusaha, sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 7,5% hingga 9,5%. Jika kenaikan tertinggi itu diterapkan, UMP DKI Jakarta diperkirakan menjadi Rp6.274.214, sedangkan Jawa Barat dan Jawa Tengah berada di kisaran Rp2,53 juta hingga Rp2,55 juta.

Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan usulan buruh, bukan ketetapan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, formula kenaikan upah minimum diumumkan pada November hingga Desember, sedangkan besaran baru mulai berlaku pada 1 Januari. Pemerintah belum merinci formula yang akan dipakai untuk menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan kenaikan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. Ia menyebut besaran kenaikan rata-rata nasional yang diusulkan sebesar 7,7%. “Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” kata Said.

Menurut Said, batas kenaikan hingga 9,5% ditujukan bagi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Adapun angka 7,7% menjadi batas bawah bagi daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah. Usulan itu diharapkan menjadi bahan awal bagi Dewan Pengupahan Nasional sebelum pemerintah daerah menetapkan besaran akhir.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan usulan buruh akan dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan pengupahan. Pemerintah lebih dulu membahasnya melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak sesuai amanat undang-undang. Gubernur tetap menetapkan UMP dengan menerima masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik akan menjadi salah satu pertimbangan. Survei tersebut dilakukan dengan berkonsultasi bersama dewan pengupahan, tetapi rincian formula belum disampaikan. Yassierli juga menyebut penetapan kali ini mengacu pada undang-undang baru tentang pelindungan ketenagakerjaan.

Kalangan pengusaha meminta kenaikan upah dikaitkan dengan produktivitas pekerja. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai peningkatan produktivitas diperlukan untuk menjaga daya saing industri dan mendukung kemampuan perusahaan berinvestasi serta mengembangkan usaha. “Kalaupun ada peningkatan yang itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas, supaya kita lebih kompetitif,” kata Anindya.

Dalam skenario kenaikan 9,5%, UMP DKI Jakarta yang saat ini tercantum Rp5.729.876 menjadi yang tertinggi, yakni Rp6.274.214. Jawa Barat diproyeksikan naik dari Rp2.317.601 menjadi Rp2.537.773, sedangkan Jawa Tengah dari Rp2.327.386 menjadi Rp2.548.488. Seluruh angka tersebut masih bergantung pada formula dan keputusan resmi pemerintah.

Penulis: Emel Yanie