INDONESIAKINI.ID – Pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan paling banyak Rp 500 juta tidak dikenai pajak penghasilan (PPh), kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman. Penegasan itu disampaikan di kantornya pada Selasa (3/11/2026), untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang menyinggung potensi pemajakan terhadap tukang cukur dan tukang pijat.
Maman mengatakan, ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat, termasuk penyedia jasa dan pedagang warung tegal (warteg). Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh 0 persen bagi usaha dengan peredaran bruto tahunan hingga Rp 500 juta, atau rata-rata sekitar Rp 40 juta per bulan. “Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0%,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan skema berbeda bagi pelaku UMKM yang omzetnya melampaui batas tersebut. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dan memiliki omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen. Menurut Maman, fasilitas itu disediakan untuk meringankan beban pajak dan membantu usaha kecil mengembangkan kegiatan bisnisnya.
Namun, fasilitas tersebut bukan untuk pengusaha besar yang membagi kegiatan usahanya ke beberapa badan hukum agar tetap berada di bawah ambang omzet. Maman mencontohkan pelaku usaha beromzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun yang memecah bisnis ke sejumlah perseroan terbatas sehingga tiap perusahaan tercatat memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. “Tetapi mereka memecah PT,” katanya.
Praktik itu, menurut Maman, berisiko membuat fasilitas yang ditujukan bagi usaha kecil dinikmati pihak yang tidak berhak. Ia menegaskan insentif pajak semestinya digunakan pelaku usaha sesuai kriteria, bukan menjadi cara bagi perusahaan besar untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Pemerintah, kata dia, tidak memiliki kebijakan khusus memungut pajak dari tukang cukur, tukang pijat, ataupun warteg untuk membiayai program pemerintah.
Pernyataan Maman merespons sorotan Hashim mengenai kegiatan ekonomi yang belum tercatat dalam produk domestik bruto (PDB). Dalam Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum masuk pencatatan resmi. Ia mengacu pada data Bank Dunia dan memperkirakan nilainya sekitar Rp 10.000 triliun, sementara PDB tercatat sebesar Rp 25.000 triliun.
Hashim menggambarkan transaksi yang tidak tercatat melalui pengalamannya menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya sebulan sekali. Ia mengatakan membayar jasa itu tanpa kuitansi dan menyebut PPN 11 persen tidak dipungut dalam transaksi tersebut. Maman menilai pernyataan Hashim perlu dipahami dalam konteks pengusaha yang berupaya memanfaatkan skema UMKM, bukan sebagai rencana pemerintah mengenakan pajak kepada pekerja jasa mikro.
Penulis: Emel Yanie





