Hukum  

Jokowi Sebut Wiraswasta saat Bersaksi, KTP Mencatat Presiden ke-7 RI

Jokowi Sebut Wiraswasta saat Bersaksi, KTP Mencatat Presiden ke-7 RI
Jokowi Sebut Wiraswasta saat Bersaksi, KTP Mencatat Presiden ke-7 RI

INDONESIAKINI.ID – Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Sebelum memberikan keterangan, ia menjalani pemeriksaan identitas di hadapan majelis hakim; percakapan mengenai pekerjaannya dan dokumen yang tercantum di KTP menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian di ruang sidang.

Ketika hakim menanyakan pekerjaan, Jokowi menjawab, “Wiraswasta, Yang Mulia,”. Hakim lalu mengacu pada keterangan dalam KTP yang mencatat jabatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, bukan wiraswasta. Jokowi membenarkan isi dokumen tersebut dengan menjawab, “Betul, Yang Mulia,”.

Dalam pemeriksaan awal yang sama, Jokowi menyatakan dirinya sehat dan siap memberikan kesaksian. Ia juga mengaku mengenal Roy Suryo, terdakwa dalam perkara itu, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya. Setelah ditanya mengenai kesediaannya menjalani sumpah sebelum bersaksi, Jokowi menyatakan, “Bersedia, Yang Mulia,” lalu diambil sumpahnya oleh majelis hakim.

Hakim mengingatkan Jokowi agar memberikan keterangan yang jujur dan berdasarkan fakta. Di luar ruang sidang, Jokowi sebelumnya membenarkan bahwa ia membawa ijazah ke pengadilan, tetapi tidak menjelaskan lebih jauh saat ditanya mengenai dokumen lain. Kehadirannya sebagai saksi berlangsung di tengah polemik mengenai keaslian dokumen pendidikan yang telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyampaikan rencana agar kliennya meminta izin majelis hakim untuk memperlihatkan sejumlah ijazah kepada pengunjung sidang dan awak media. Dokumen yang hendak ditunjukkan mencakup ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga sarjana. Menurut Rivai, ijazah SMA dan sarjana berada dalam penguasaan jaksa, sedangkan Jokowi berencana membawa ijazah SD dan SMP.

Rivai menyebut rencana itu dimaksudkan untuk merespons polemik yang awalnya menyoroti ijazah SMA, kemudian meluas hingga dokumen pendidikan tingkat sarjana. Namun, dokumen-dokumen tersebut baru dapat diperlihatkan jika majelis hakim memberikan izin. Jokowi hadir membawa ijazah, tetapi sumber tidak merinci dokumen mana yang dibawanya ke persidangan pada hari itu.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi. Dalam dakwaan, jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang tidak benar dan mendakwanya berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider dengan ketentuan UU ITE, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Emel Yanie