PALANGKARAYA – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menggelar aksi Demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya, di Jalan RTA Milono Palangkaraya, Kamis (13/2/25)
Massa aksi yang berasal dari Kabupaten Kotim, Katingan, Palangkaraya dan kabupaten lainnya mulai berdatangan sejak pukul 10.00 WIB dan langsung menggelar orasi.
Dalam tuntutannya massa mendesak agar oknum Ketua PN Sampit dicopot dari jabatannya. Korlap Aksi Erko Mojra dalam orasinya menyatakan bahwa hakim wajib memiliki sikap Yang Mulia.
“Pengadilan harus bersih, jujur dan hakim harus memiliki sikap Yang Mulia. Kalau hakim tidak jujur dan tidak mulia, maka pengadilan tidak adil dan dan tidak mulia sehingga akhirnya menjadi mafia peradilan”, tegas Erko Mojra, Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Mereka menduga Hakim BO telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut
1 Berperilaku Adil
2 Berperilaku Jujur,
3 Berperilaku Arif dan Bijaksana
4 Bersikap Mandiri
5 Berintegritas Tinggi
6 Bertanggung Jawab
7 Menjunjung Tinggi Harga Diri
8 Berdisiplin Tinggi
9 Berperilaku Rendah Hati,
10 Bersikap Profesional.
Ketentuan ini yang diuraikan di dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor : 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni Pasal 18.
Untuk diketahui kasus ini sudah dilaporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah dan Hakim Tinggi Pengawas Bidang pada Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah serta Komisi Yudisial di Jakarta.
(Pur/Ik).





