Ketua Komisi A Sebut LKPJ Bupati Seruyan Tidak Kourum dan Berpotensi Ilegal

SERUYAN – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto menuding, hasil rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Seruyan tahun 2024 tidak kourum.

Hal tersebut lantaran jumlah anggota DPRD Seruyan yang hadir saat rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Seruyang tidak mencapai 50% + 1.

“Berdasarkan tatib DPRD untuk Paripurna LKPJ harusnya dapat dilaksanakan jika anggota yang hadir 50%+1,” katanya, Rabu, 23 April 2025.

Ia mengatakan, rapat paripurna yang dihadiri kurang dari 50% anggota DPRD dapat diartikan tidak kourum. Bahkan berdampak pada legal atau tidak legalnya keputusan paripurna tersebut.

“Jangan dipaksakan jika tidak kourum dan jika dipaksakan maka hasil keputusan paripurna tersebut ileggal atau tidak sah,” ungkapnya.

Bejo menjelaskan, jika LKPJ Bupati Seruyan tidak memenuhi Kuorum saat pembahasan di DPRD, maka dapat mempengaruhi keabsahan dari LKPJ tersebut. Namun demikian, keabsahan LKPJ Bupati juga tergantung pada proses pembahasan dan pengesahan yang dilakukan oleh DPRD.

Ditambahkannya LKPJ Bupati tidak sah karena tidak memenuhi kuorum, maka dapat memiliki beberapa Akibat Hukum, antara lain:

Pertama, Penundaan Pengesahan,  DPRD dapat menunda pengesahan LKPJ Bupati sampai kuorum terpenuhi.

Kedua, pengawasan lebih ketat oleh Pemerintah pusat atau lembaga pengawas lainnya dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan APBD dan program-program pembangunan daerah.

Ketiga, Masyarakat atau pihak lain dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap Bupati atau pejabat lainnya jika LKPJ Bupati Seruyan tidak sah dan menyebabkan kerugian.

Dan keempat, Bupati atau pejabat Seruyan dan lainnya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau penundaan dana, karena tidak memenuhi kuorum dalam pembahasan LKPJ.

“Jadi penting untuk memastikan bahwa LKPJ Bupati dibahas dan disahkan dengan memenuhi kuorum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Pur/Ik)