Daerah  

Pemuda Buron Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Ketapang Ditangkap

KETAPANG – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial HE (21), pelaku pencurian disertai penganiayaan, yang sempat buron setelah melarikan diri dari lokasi kejadian di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

HE ditangkap pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah dermaga kapal di Desa Sukabangun. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu sempat bersembunyi di sekitar desa untuk menghindari kejaran petugas.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Kejadian berawal pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika HE diduga masuk ke rumah korban, N (54), di Jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun. Aksinya diketahui oleh pemilik rumah, sehingga pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pelaku HE akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar AKP Ryan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korban.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Ryan.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan lingkungan, seperti memperkuat siskamling, memasang teralis pada jendela, atau kamera pengawas (CCTV), guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (Sukardi)