JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan menyelidiki persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mencuat sejak akhir Agustus 2025.
Sejak awal tahun, KPPU telah melakukan kajian mendalam terhadap dinamika pasar BBM, dan kini mempertebal pengawasan setelah muncul laporan kekosongan pasokan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Untuk menindaklanjuti hal ini, KPPU mulai mengundang berbagai pihak terkait dan berjanji segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik. Langkah ini menjadi bagian dari prioritas KPPU di sektor energi guna mencegah praktik monopoli yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kelangkaan BBM non-subsidi dilaporkan terjadi di SPBU swasta, termasuk Shell dan BP AKR, dengan kekosongan stok yang berlangsung lebih dari sepekan. Penyebab yang mengemuka antara lain persoalan perizinan impor serta lonjakan konsumsi akibat peralihan masyarakat ke BBM non-subsidi.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kondisi ini. Kajian KPPU difokuskan pada aspek ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, dan perilaku pelaku usaha untuk menjamin pasokan yang andal serta persaingan sehat.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegas Fanshurullah dalam keterangan tertulis, (09/09/25) Selasa.
Sebagai bagian dari penelusuran, KPPU akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi. Pihak terkait diminta menyerahkan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu agar proses analisis sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 bisa berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tahapan kajian KPPU meliputi klarifikasi dengan berbagai pihak, peninjauan teknis atas data pemerintah dan operator, hingga uji konsistensi lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.
KPPU memastikan perkembangan kajian dan hasil akhirnya akan segera dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku.





