UMP Pegunungan Papua 2026 Belum Ditentukan, Upah Terakhir Rp4,2 Juta

Tingkat Pengangguran Rendah di Papua Pegunungan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, Papua Pegunungan memiliki tingkat pengangguran terbuka yang sangat rendah, yaitu hanya 1,68 persen. Angka ini menempatkan provinsi tersebut sebagai daerah dengan tingkat pengangguran terendah kedua secara nasional setelah Bali.

Meski tingkat pengangguran terbuka rendah, struktur ketenagakerjaan di Papua Pegunungan masih didominasi oleh pekerja keluarga yang tidak dibayar sebesar 52,28 persen. Sementara itu, kelompok buruh atau karyawan tetap hanya mencakup 4,1 persen dari total angkatan kerja. Selanjutnya, pekerja tidak tetap menyumbang 31,25 persen dan berusaha sendiri sebesar 11,67 persen.

Penetapan Upah Minimum Provinsi untuk Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan hingga kini belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penjabat Sekretaris Daerah, Wasuok Demianus Siep, menyatakan bahwa pembahasan akan dijadwalkan kembali pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.

Selama ini, penetapan upah di daerah otonomi baru tersebut masih mengacu pada kebijakan Papua sebagai provinsi induk. Sebagai contoh, UMP Papua Pegunungan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4.285.848, angka yang serupa dengan UMP Papua Tengah dan Papua Selatan.

Pemprov saat ini tengah mempertimbangkan waktu rapat koordinasi bersama Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja untuk memutuskan besaran terbaru. Keputusan tersebut akan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah dan tingkat harga kebutuhan yang spesifik di daerah pegunungan.

”Kami selama ini selalu berpatokan pada Papua induk. Setelah masa libur, kami bersama pimpinan, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kepala dinas tenaga kerja akan melakukan rapat lagi. Nanti akan mengikuti keputusan pimpinan,” kata Wasuok saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Jumat (26/12/2025).

”Kami harap juga segera ditetapkan. Kami harus mempertimbangkan berbagai sisi, termasuk kondisi perekonomian, tingkat harga di daerah kami juga berbeda. Angkanya jangan terlalu rendah dan jangan terlalu tinggi juga,” tambahnya.

Situasi UMP di Seluruh Indonesia

Hingga batas akhir yang ditetapkan pemerintah, Rabu (24/12/2025), sebanyak 36 dari total 38 pemprov di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP. Dua provinsi yang masih belum mengumumkan besaran UMP adalah Aceh dan Papua Pegunungan.

Provinsi Papua sebagai daerah induk telah mengumumkan penetapan UMP 2026 sebesar Rp 4.436.283. Angka ini naik sekitar 3,51 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Pada 2025 besaran UMP Papua sebesar Rp 4.285.850.

Adapun Papua Selatan mengumumkan penetapan UMP sebesar Rp 4.508.850 atau naik 5,2 persen. Sementara Papua Tengah juga mengumumkan penetapan UMP sebesar Rp 4.285.848. Angka ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Peraturan Pengupahan dan Indeks Alfa

Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan dengan indeks alfa.

Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi. Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 dan 0,9 sehingga besaran kenaikan UMP di setiap daerah berbeda, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.

Dari daftar yang telah diumumkan, Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan, naik Rp 333.116 atau 6,17 persen dibandingkan UMP 2025.

Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan lonjakan UMP tertinggi secara persentase, yakni 12,28 persen, sehingga UMP 2026 mencapai Rp 3.686.138 per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *