Harga Emas Antam Stabil Rp2,5 Juta/Gram di Palembang Hari Ini

Stabilitas Harga Emas Antam di Palembang: Analisis dan Rincian Pajak

Harga emas murni produksi PT Aneka Tambang (Antam), yang kerap disebut emas Antam, menunjukkan stabilitas di Kota Palembang pada Rabu, 31 Desember 2025. Kondisi ini terjadi setelah sebelumnya emas Antam mengalami penurunan harga yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp95 ribu. Para investor dan masyarakat yang memantau pergerakan harga emas kini dapat bernapas lega sejenak melihat kestabilan ini.

Rincian Harga Emas Antam di Palembang

Pada hari Rabu tersebut, harga emas Antam di Palembang masih terpantau sama dengan hari sebelumnya. Harga per gram emas Antam ditawarkan pada angka Rp2.501.000. Namun, angka ini belum termasuk pajak. Setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, harga tersebut kemudian menjadi Rp2.507.235 per gram.

Pembaruan harga emas Antam secara harian biasanya dilakukan oleh situs resmi Logam Mulia PT Antam pada pukul 08.30 WIB. Data yang tercatat pada pukul 09.25 WIB menunjukkan tidak ada perubahan harga sejak penurunan tajam sebelumnya.

Emas batangan Antam hadir dalam berbagai pilihan ukuran berat, memberikan fleksibilitas bagi para pembeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Pilihan berat yang tersedia mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram.

Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram di Palembang, termasuk perhitungan setelah dikenakan Pajak PPh 0,25 persen:

  • 0,5 gram: Rp1.300.500. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp1.303.751
  • 1 gram: Rp2.501.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp2.507.235
  • 2 gram: Rp4.942.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp4.954.355
  • 3 gram: Rp7.388.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp7.406.470
  • 5 gram: Rp12.280.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp12.310.700
  • 10 gram: Rp24.505.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp24.566.263
  • 25 gram: Rp61.137.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp61.289.843
  • 50 gram: Rp122.195.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp122.500.488
  • 100 gram: Rp244.312.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp244.922.780
  • 250 gram: Rp610.515.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp612.041.288
  • 500 gram: Rp1.220.820.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp1.223.872.050
  • 1.000 gram: Rp2.441.600.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp2.447.704.000

Memahami Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Penting bagi para pembeli dan penjual emas Antam untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat perbedaan tarif pajak yang dikenakan, baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam.

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) untuk pembelian emas Antam dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • 0,45 persen: Berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen: Berlaku bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.

Pajak Buyback Emas Antam

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, terdapat ketentuan tarif pajak yang berbeda, terutama jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta.

  • 1,5 persen: Berlaku bagi penjual yang memiliki NPWP.
  • 3 persen: Berlaku bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan emas. Memahami ketentuan ini akan membantu masyarakat dalam mengelola aspek finansial dari investasi emas mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *