SURABAYA – Organisasi masyarakat Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur mendatangi Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (16/01/2026). Kedatangan tersebut berkaitan dengan polemik penyegelan sebuah rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 Surabaya yang selama ini juga difungsikan sebagai kantor MADAS DPD Jatim.
Wakil Ketua Umum MADAS, Muhammad Ridwansyah, menjelaskan bahwa langkah organisasi mendatangi kepolisian bukan dalam rangka mediasi, melainkan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Menurutnya, MADAS selama ini bertindak berdasarkan kuasa resmi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik rumah.
“Kami perlu meluruskan opini yang berkembang. MADAS tidak pernah melakukan penyerobotan. Kami menerima mandat resmi dari ahli waris untuk mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum,” ujar Ridwansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia menyebut, pihak yang memberikan kuasa merupakan keluarga dari almarhumah Hartini, yang diklaim sebagai pemilik sah objek rumah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima MADAS, kepolisian telah memasang garis penyitaan dan menerbitkan surat resmi kepada ahli waris terkait status hukum bangunan.
Ridwansyah mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang dinilainya bekerja secara profesional. Pihaknya menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan tanpa intervensi apa pun.
“Kami percaya Polrestabes Surabaya bekerja objektif. Prinsip kami jelas, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Menurut Ridwansyah, dokumen yang dimiliki ahli waris menunjukkan riwayat kepemilikan rumah telah ada sejak tahun 1942. Data tersebut menjadi dasar bagi MADAS untuk mempertanyakan munculnya klaim dari pihak lain yang belakangan mengaku memiliki hak atas lahan.
“Kalau tiba-tiba ada pihak lain mengklaim, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya. Pemilik yang sebenarnya mestinya juga dilibatkan dalam setiap proses gugatan atau peralihan hak,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Nasi Udin, pendamping ahli waris asal Bangkalan. Ia mengaku telah melihat langsung berkas administrasi yang ditunjukkan di Polrestabes Surabaya. Dokumen tersebut dinilai cukup lengkap dan memiliki kesinambungan riwayat.
“Tadi kami melihat ada surat tanda penyitaan, riwayat girik, akta jual beli, hibah, sampai dokumen yang terdaftar di P3MD. SPP atas nama Pak Totok juga sesuai dengan alamat objek sengketa,” ungkapnya.
Berdasarkan penuturan keluarga, lanjut Nasi Udin, rumah di Jalan Raya Darmo itu telah dihuni secara turun-temurun sejak era sebelum kemerdekaan hingga sekitar tahun 1965. Sejak periode tersebut hingga awal 1990-an, tidak pernah ada proses pengalihan kepemilikan kepada pihak mana pun.
MADAS menegaskan tidak memiliki kepentingan lain selain membantu ahli waris memperoleh keadilan. Organisasi tersebut juga menolak tudingan bahwa kehadiran mereka justru memperkeruh suasana
“Kami hadir untuk mengawal, bukan membuat kegaduhan. Sebagai bagian dari masyarakat Madura, kami justru ingin menunjukkan bahwa persoalan diselesaikan dengan cara-cara konstitusional,” tutup Ridwansyah





