OJK Ungkap Hasil Nyata IASC, Rp161 Miliar Dana Korban Berhasil Dikembalikan

Teks Foto : OJK bersama IASC secara simbolis menyerahkan pengembalian dana kepada korban penipuan digital di Jakarta, Rabu (21/1/2026). (ist)

JAKARTA – Upaya negara dalam memerangi kejahatan penipuan digital mulai membuahkan hasil konkret. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban kejahatan digital sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 orang, setelah dana tersebut sempat diblokir di puluhan rekening pelaku.

Dana ratusan miliar rupiah itu sebelumnya diamankan dari 14 bank yang digunakan pelaku sebagai rekening penampungan hasil kejahatan penipuan digital.

Capaian tersebut merupakan hasil kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Pengembalian dana dilakukan secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026), oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC.

Acara pengembalian dana tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, perwakilan perbankan anggota IASC, unsur Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para korban penipuan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks.

“Ini adalah simbol konkret kehadiran negara. Modus kejahatan digital terus berkembang, semakin canggih, inovatif, dan bahkan sering kali di luar bayangan masyarakat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan, modus penipuan yang ditangani IASC sangat beragam, mulai dari belanja online fiktif, impersonation atau fake call, penipuan investasi dan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang memanfaatkan relasi emosional korban.

Menurut Friderica, tantangan yang dihadapi IASC juga tidak ringan. Lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, hingga kompleksitas aliran dana yang melibatkan banyak rekening bahkan lintas negara menjadi hambatan utama dalam proses pemulihan dana.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengembalian dana korban penipuan digital merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

“Kejahatan digital terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat,” kata Mahendra.

Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melapor dan berbagi pengalaman, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan keuangan digital sebagai bentuk white collar crime berteknologi tinggi yang dampaknya sangat merugikan masyarakat.

“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya kompleks dan terorganisasi. Karena itu, langkah OJK melalui IASC dan Satgas PASTI memberi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Misbakhun.

Berdasarkan data IASC, sejak November 2024 hingga pertengahan Januari 2026, tercatat 432.637 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penipuan digital melalui situs resmi iasc.ojk.go.id, serta tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai IASC atau situs palsu yang menjanjikan pengembalian dana.