ASN PPPK Mendapat Uang Pensiun

PALEMBANG (INDONESIAKINI.id) – Sah sudah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan jaminan pensiun pada 31 Oktober 2023.

Pada pasal 22 dijelaskan bila uang pensiun ini baru dibayarkan setelah Pegawai ASN (PPPK dan PNS) berhenti bekerja. Uang pensiun diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Kemudian dalam Pasal 22 Ayat 3 tertulis gaji pensiunan PNS dan PPPK keduanya sama-sama dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial yaitu PT Taspen.

Sumber pembiayaan dituangkan dalam pasal 22 ayat (4) yang berbunyi, “Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.”

Lebih lanjut mengenai proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK belum bisa ditentukan dan masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang hingga saat ini masih disusun.

Penulis : Dede Apriadi