Daerah  

KPK Inisiasi Pakta Integritas di Halmahera Timur

HALMAHERA TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah yang digunakan para aparatur setelah selesai menjabat. Yakni melalui penandatanganan pakta integritas aset.

Hal itu ditegaskan KPK dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi sektor pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur. Rapat digelar di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur.

Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK mengatakan tujuan penandatanganan pakta integritas aset ini adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut.

“Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum,” ujar Dian, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (1/11/2022).

Menurut Dian, penguasan aset oleh penjabat dan mantan pejabat jamak ditemukan di wilayah timur Indonesia termasuk di Kabupaten Halmahera Timur. Oleh karena itu, KPK menginisiasi penandatangan pakta ini bagi para Kepala Daerah, Ketua Dewan, dan seluruh pejabat.

“Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum,” ujar Dian.

Lanjut Dian, Tim Korsup bersama Pemkab Halmahera Timur juga melakukan pemasangan plang guna pengamanan pada tiga aset tanah milik pemerintahan kabupatennya. Plang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi, Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi, dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.

“Kami juga melakukan pemasangan plang di dua wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK,” ujar Dian.

Sambung Dian, temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara. Yaitu PT. Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp1 miliar rupiah dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp1,9 miliar.

Ricky Chairul Richfat, Sekda Halmahera Timur, mengungkapkan berterima kasih kepada KPK karena telah membantu melakukan optimalisasi pemasukan daerah di kabupatennya, semata untuk kepentingan masyarakat daerahnya. “Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK atas pendampingan optimalisasi aset daerah di Kabupaten itu,” ujarnya.

Unit Korsup KPK melakukan serangkaian kegiatan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara sejak Minggu, 30 Oktober hingga 1 November 2022. Agenda utama KPK yakni melakukan perbaikan tata kelola di sektor pertambangan serta melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Pemda setempat melalui MCP (Monitoring Centre for Pevention).