KIP Aceh Timur Coret Dua Partai Politik Dari Peserta Pemilu 2024

Foto : Dok.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.

ACEH TIMUR (INDONESIAKINI.id) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur mencoret dua partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 12.A tahun 2024.

Ketua KIP Aceh Timur, Yusril Mengatakan ”Dua parpol yang dibatalkan tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),” kata Yusril, Pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Yusril menjelaskan alasan pembatalan Partai PSI dan Garuda kerena tidak mengajukan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur. Bahkan dua partai politik itu juga tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK).

”Terkait LADK kedua parpol telah melampaui jadwal penyerahan. Harusnya diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai, hingga sekarang belum juga diserahkan, ” Lanjut Yusril.

Menurut Yusril, pembatalan kedua partai politik tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023.

“Ini bagian dari sanksi yang harus diterima oleh kedua Parpol tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KIP Aceh Timur menerima 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Maka tersisa 22 partai politik yang bersaing pada pesta demokrasi lima tahunan, karena dua parpol resmi dicoret.