Hukum  

Simeuleu Aceh Mencekam, Tuduhan Ilmu Hitam Berujung Pembakaran Rumah

AKSI main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Simeulue. Sebuah rumah milik warga di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, hangus dibakar oleh sekelompok warga pada malam takbiran Idulfitri, Sabtu (22 Maret 2026). Peristiwa ini diduga dipicu oleh tuduhan praktik ilmu hitam yang diarahkan kepada pemilik rumah.

Tanpa melalui proses hukum, tujuh warga nekat melakukan pembakaran hingga rumah milik Ralimasiah mengalami kerusakan parah.

Kepala Desa Tanjung Raya, Hasmin, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Benar, rumah milik Ralimasiah dibakar oleh tujuh warga. Dugaan sementara, korban dituduh memiliki ilmu hitam. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian,” kata Hasmin kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Camat Teluk Dalam, Andrik, turut mengonfirmasi bahwa korban dan pelaku merupakan warga desa yang sama. Ia menyayangkan insiden tersebut karena dinilai mencederai ketertiban masyarakat.

“Korban dan pelaku sama-sama warga Desa Tanjung Raya. Kejadian ini sangat kami sesalkan,” katanya.

Untuk menghindari potensi konflik lanjutan, korban, Ralimasiah, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Simeulue.

Kasatreskrim Polres Simeulue melalui Kasi Humas, Bintoro, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, kejadian itu ada dan sedang kami tangani,” ujarnya singkat. (bhy)