BINTAN (IndonesiaKini.id) – Laskar Merah Putih (LMP) Bintan menyoroti proyek pembangunan pengaman pantai Pulau Berakit, Pulau Malang Berdaun, Pulau Sentut dan Pulau Bintan (pulau terluar) senilai Rp63,372.184.318,09.
Proyek yang bersumber dari dana APBN 2022 tersebut dikerjakan oleh PT Rudy Jaya dan konsultan supervisi PT Caturbina Guna Persada KSO PT Laras Sembada, dengan waktu pelaksanaan 293 hari kalender.
“Diduga tidak sesuai spek dan pembangunan menggunakan material pasir ilegal,” ujar Ketua LMP Bintan, Juliansyah, Selasa (17/1/2023).
Ia juga menyayangkan kegiatan tersebut telah merusak fasilitas umum, yakni jalan raya yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita akan melaporkan proyek pembangunan pengaman pantai yang diduga tidak sesuai spesifikasi itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” sebutnya.
Sekretaris LMP Bintan, Yan Apridho, SH menambahkan, pihaknya meminta kontraktor bersama pemerintah memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas proyek tersebut.
“Ormas LMP Bintan berharap perbaikan jalan tersebut tidak asal-asalan,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Rudy Jaya, Acai ketika dikonfirmasi awak media terkait proyek tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Jul)





