Hasil Ops Zebra Lancang Kuning 2022, Pelanggaran Laka Lantas Turun 50 Persen di Riau

PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau telah menyelesaikan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yang selama 14 hari dimulai sejak tanggal 3-16 Oktober 2022. Hasilnya dinyatakan adanya penurunan pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.

Hasilnya ditemukan sebanyak 21.073 pelanggaran yang dilakukan penindakan. Angka itu rincian dari penindakan teguran sebanyak 13.469, ETLE dan E-Tilang ada 7.604.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah mengatakan, pelanggaran tahun ini didominasi pengendara yang tidak menggunakan savety belt dan pemotor yang tidak menggunakan helm SNI.

“Hasil evaluasi kami pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt,” terang Firman, Senin (17/10/2022).

Sedangkan, untuk angka kecelakaan selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, sebut Firman ada 11 kejadian kecelakaan.

Untuk korban yang meninggal berjumlah enam orang korban dan tiga orang luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan. “Total kerugian dari seluruh kejadian itu Rp21.400.000,” ujar Firman.

Jika dibandingkan dengan 2021 lalu, ada penurunan angka yakni terhitung sebesar 50 persen. Firman menjelaskan, untuk penindakan dalam operasi zebra Lancang Kuning ini ada tindakan tilang ETLE dan E-Tilang serta penindakan secara konvensional hingga penindakan secara teguran.

“Teguran itu bukan hanya teguran saja namun kendaraannya difoto,” jelas Firman.

Artinya lanjut Firman, kendaraan yang melewati jalur yang ada kamera ETLE di foto beserta identitas dari pengendara tersebut.

“Maka jika kedapatan melakukan pelanggaran akan kita kenakan denda tilang,” kata Firman.

Lebih jauh disampaikan Alumni akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997 ini, bahwa jumlah kegiatan preemtif dan preventif secara umum meningkat dibandingkan tahun lalu. “Hal ini berdampak angka kecelakaan lalu lintas menurun dibanding tahun 2021 lalu,” jelas Firman.

Terakhir kata Firman, sesuai arahan Kapolda Riau, prioritas yang disasar pada Operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran ada 7 pelanggaran seperti, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara.

Kemudian, penindakan dilakukan bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.