UU PDP Rangkum Fungsi Kominfo, BSSN dan Penyelenggara Sistem Elektronik

Jakarta – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), merangkum hak, fungsi, dan kewajiban Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Penyelenggara Sistem Elektronik Publik (pemerintah) dan privat (swasta).

“Marilah bersama-sama melakukan sosialisasi UU PDP sehinga jelas hak, kewajiban dan fungsi masing-masing pihak didalamnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam acara Konferensi Pers Launching Laporan Tahunan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tahun 2022 yang digelar Kantor Staf Presidenen (KSP) di Jakarta pada Kamis (20/10/2022).

Menkominfo menjelaskan, semenjak Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bertransformasi menjadi BSSN pada 2017 lalu, maka terjadi pemisahan tugas dan fungsi tata kelola keamanan siber Indonesia dari sebelumnya di Kementerian Kominfo menjadi di BSSN.

Selain memindahan tugas tata kelola konten digital, Kementerian Kominfo juga memindahkan perangkat atau infrastrukturnya ke BSSN.

“Namun Kominfo berfungsi terhadap compliance (kepatuhan) terhadap konten. Kami memberikan compliance, kalau tidak compliance dengan aturan, maka akan diberikan sanksi dan sanksi-sanksi itu dipertegas, diperkuat dan diperberat melalui pasal-pasal yang diatur dalam UU PDP,” jelas dia.

Sedangkan penyelenggara sistem elektronik publik maupun privat memiliki fungsi memelihara dan melaksanakan sistem elektronik, seperti platform digital, e-commerceedu tech, health tech dan sebagainya. misalnya Google, Facebook, YouTube, Go To, Bukalapak, PeduliLindungi, BPJS Kesehatan dan sebagainya

Penyelenggara sistem elektronik juga memiliki kewajiban melindungan data pribadi penggunanya, sehingga harus memiliki atau menunjuk satu orang pejabat khusus yang menanganinya.

“Penyelenggara sistem elektronik tugas dan kewajibannya diatur di UU PDP dan PP 71 (2019), Salah satu di dalamnya terkait dengan data adalah mulailah bersiap-siap untuk menunjuk seorang Data Protection Officer yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data yang berada di dalam sistem elektronik,” jelas Menkominfo.

Menurut Menkominfo Johnny, dengan sosialisasi kita bisa mengetahui UU PDP dan menjaga data pribadi, karena saat ini data telah menjadi hal yang sangat penting dan era transformasi digital.

Bahkan, data juga berkaitan dengan kedaulatan (sovereignity) geopolitik dan geostrategus suatu bangsa, termasuk Indonesia.

“Sehingga penting sekali kita untuk menjaga data, tidak hanya data pribadi, tetapi data geospasial dan data lainnya,” ujar Menkominfo.

Lebih lanjut Menkominfo Johnny mengatakan, pemerintah juga membawa pengelolaan data pribadi ke ranah internasional, dengan mejadikannya agenda penting dalam sidang Kelompok Kerja Ekonomi Digital atau Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia.

Prinsip arus data bebas dengan kepercayaan dan arus data lintas batas negara yang diusulkan di DEWG kemudian diadopsi Pertemuan Menteri Digital atau Digital Economy Minister Meeting (DEMM) G20.

“Preposisi dan proposisi Indonesia di Digital Economy Minister Meeting yang diadopsi sebagai prinsip dasar cross border data flow adalah lawfulness, fairness dan transparency,” kata Menkominfo.