KIP Aceh Timur Diminta Periksa Ulang Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu

Foto : Ilustrasi

ACEH TIMUR (INDONESIAKINI.id) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur diminta melakukan pemeriksaan ulang hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum (Pemilu) di daerah setempat. Permintaan itu disampaikan karena diduga ada ketidaksesuaian data yang diberitakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Demikian dikatakan Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Ali kepada AJNN, Sabtu, 2 Maret 2024.

“Hasil pengawasan oleh tim kita didapatkan bahwa dari hasil yang diberikan oleh PPK masih terdapat ketidaksesuaian data dengan form C hasil yang dibacakan pada saat rekapitulasi,” kata Ali.

Ali mengaku lembaganya sudah melayangkan permintaan pemeriksaan ulang hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut ke KIP Aceh Timur dengan nomor surat 217/PM.00.02/K.AC-10/02/2024 tertanggal 1 Maret 2024.

Menurut Ali, sekitar 10 kecamatan di Aceh Timur perlu dicermati kembali rekapitulasi perhitungan suara Pemilu. Di antaranya, Kecamatan Simpang Jernih, Peureulak Timur, Banda Alam, Peureulak Barat.

Kemudian, Kecamatan Peureulak, Idi Rayeuk, Idi Tunong, Ranto Peureulak, Peunaron dan Birem Bayeun

Sementara itu Ketua KIP Aceh Timur, Yusri mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwaslih Aceh Timur.

Permintaan untuk menindaklanjuti tersebut disampaikan melalui surat bernomor 348/PL.01.8-SD/1103/2024 untuk sepuluh PPK. ”10 kecamatan tersebut sudah saya surati ketua PPK masing-masing untuk menindaklanjuti perihal saran perbaikan dari Panwaslih,” ujarnya.

Sumber : AJNN.net