Perjuangan CV Berkah Bawang Bali: Menanti Keadilan di Tengah Dugaan Pelanggaran Prosedur
JAKARTA – Nasib CV Berkah Bawang Bali masih menggantung. Enam hari setelah mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan bawang putih ini mengaku belum menerima respons apapun. Surat pengaduan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali dalam penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan tempat usaha mereka.
Nugraha Bratakusumah, kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya tindak lanjut dari wakil rakyat. “Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III,” ungkap Nugraha pada Rabu (10/6/2026). Ia menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berfokus pada serangkaian tindakan yang dinilai menyalahi aturan, mulai dari penyitaan sekitar 400 bal bawang putih hingga penyegelan fasilitas operasional perusahaan.
Dampak dari penyegelan yang telah berlangsung sejak April 2026 ini sangat dirasakan oleh CV Berkah Bawang Bali. Aktivitas bisnis terhenti total, menyebabkan hilangnya kepercayaan dari para pelanggan setia. Lebih memprihatinkan lagi, puluhan pekerja terpaksa dirumahkan dan tidak dapat menjalankan tugasnya. Sementara itu, stok bawang putih yang disita kini terancam mengalami penurunan kualitas bahkan kerusakan, mengingat komoditas ini memiliki masa simpan yang terbatas dan rentan terhadap perubahan suhu serta kelembaban.
Langkah Hukum Ganda: Praperadilan dan Pengawasan Kepolisian
Menyadari pentingnya upaya proaktif dalam mencari keadilan, tim kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali tidak hanya bergantung pada respons DPR RI. Mereka telah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan yang lebih tegas. Salah satunya adalah rencana pengajuan gugatan praperadilan dalam waktu dekat.
“Rencana minggu depan,” ujar Nugraha ketika dikonfirmasi mengenai jadwal pasti pengajuan praperadilan. Praperadilan merupakan upaya hukum bagi tersangka atau pihak yang merasa hak-haknya dilanggar oleh tindakan penyidik untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan, termasuk penyitaan dan penggeledahan.
Selain itu, CV Berkah Bawang Bali juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada lembaga pengawas kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya akuntabilitas dan pengawasan yang memadai terhadap kinerja aparat penegak hukum, sehingga tindakan yang dianggap sewenang-wenang dapat diusut dan diperbaiki.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Prosedural
Tim kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali merinci beberapa poin krusial yang menjadi dasar pengaduan mereka. Mereka menilai bahwa proses penyitaan dan penyegelan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali telah cacat prosedur secara fundamental.
Menurut Nugraha, setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi sorotan:
- Tidak Adanya Izin Sita dari Pengadilan: Pihak penyidik diduga kuat tidak pernah menunjukkan surat izin penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Hal ini menjadi krusial karena penyitaan merupakan tindakan pembatasan hak milik yang memerlukan dasar hukum yang kuat dan resmi.
- Tidak Diberikan Berita Acara dan Tanda Terima: Setelah melakukan penyitaan, penyidik tidak memberikan berita acara penyitaan kepada pihak CV Berkah Bawang Bali. Lebih lanjut, tidak ada pula tanda terima barang sitaan yang diserahkan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai status dan jumlah barang yang disita.
- Pengabaian Dokumen Karantina: Dokumen karantina yang seharusnya menjadi bukti legalitas dan kelayakan komoditas bawang putih tersebut diduga diabaikan oleh penyidik. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bahwa bawang putih yang diperdagangkan oleh CV Berkah Bawang Bali telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang berlaku.
“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” tegas Nugraha.
Ia melanjutkan, “Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur.” Pernyataan ini mengindikasikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian materiil dan imateriil bagi perusahaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap tindakan penegakan hukum. Diharapkan, dengan adanya upaya hukum yang ditempuh, CV Berkah Bawang Bali dapat memperoleh keadilan dan hak-hak mereka terlindungi.




