KPPU Adakan Advokasi Hukum bagi Perguruan Tinggi & UPT di Surabaya

SURABAYA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan kegiatan advokasi kepada Perguruan Tinggi dan UPT di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman advokasi hukum dan inventarisasi permasalahan hukum ini dihadiri langsung oleh Anggota KPPU, Mohammad Reza, di Hotel Movenpick, Surabaya, Kamis (11/07/2024).

Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum KPPU ini dihadiri oleh Perguruan Tinggi Negeri dan UPT di lingkungan Kemendikbudristek dari wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sebagian Surabaya. Kepala Biro Hukum, Ineke Indraswati, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya acara ini.

Dalam pemaparannya, Mohammad Reza membahas aspek persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa. Beliau menekankan bahwa menciptakan persaingan usaha yang sehat merupakan langkah penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. “Saat ini masih banyak yang salah kaprah tentang persaingan usaha,” ujarnya.

Ada tiga persepsi keliru terkait persaingan usaha, yaitu adanya monopoli, banyaknya pelaku usaha, dan perang tarif/banting harga. KPPU hadir untuk mengedukasi masyarakat dan pemangku kepentingan tentang manfaat persaingan usaha yang sehat, seperti akses pasar yang terbuka, keragaman produk, dorongan inovasi, harga barang yang sesuai kualitas, dan efisiensi alokasi sumber daya.

Reza juga menjelaskan bahwa UU No. 5/1999 mengatur larangan persekongkolan tender pada pasal 22. Menurutnya, 70% kasus korupsi di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KPPU berperan aktif untuk mencegah persekongkolan tender dengan melakukan checklist untuk mengurangi risiko persekongkolan, seperti menentukan persyaratan dengan jelas, mengurangi komunikasi antar peserta, dan hati-hati memilih kriteria evaluasi.

Selain itu, Reza menyarankan para peserta untuk mengunduh pedoman KPPU tentang Bersekongkol Dalam Tender dari situs KPPU, berhati-hati dalam membuat perjanjian, mengkaji regulasi pengadaan barang/jasa, meningkatkan kompetensi, dan berkonsultasi dengan Biro Hukum. Dengan langkah-langkah tersebut, persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa dapat dicegah sedini mungkin.

 

(nugi)

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang