BOGOR (INDONESIAKINI.id) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor menuai sorotan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir ini, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi mark up pemeliharaan jalan sebesar Rp3,6 miliar tahun anggaran 2023.
Alhasil, nama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, R Soebiantoro W ikut terseret dalam pemberitaan media massa. Terkait hal tersebut, Indonesiakini.id mencoba mengulik dari sisi kekayaan yang dimiliki Soebiantoro.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periodik 2023, Soebiantoro tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp1.986.175.273 atau Rp1,9 miliar.
Harta kekayaan Soebiantoro terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp891.045.000, yang tersebar di Bogor dan Purwakarta.
Dia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp566.500.000, yang terdiri dari mobil Toyota Rush tahun 2018 seharga Rp196.000.000, Mobil Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp365.000.000 dan motor Honda Beat tahun 2010 seharga 5.500.000.
Di harta bergerak lainnya, Soebiantoro memiliki kekayaan sebesar Rp495.205.000. Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp33.425.273. Dia tercatat tidak memiliki hutang.
Namun saat menjabat Kadis PUPR Kabupaten Bogor harta kekayaan Soebiantoro pada periodik 2022 sebesar Rp2.029.922.375 atau Rp2 miliar.
Soebiantoro yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi pada Kamis-Jumat (24-25/10/2024), ponselnya dalam keadaan tidak aktif. (PART 5)
REDAKSI
PART 4: Dinasnya Disorot Soal Mark Up, Ternyata Kekayaan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Tembus Rp1,3 Miliar