JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana untuk Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd.
Sidang digelar secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.
Agenda sidang kali ini mencakup pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung.
Terlapor, Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan entitas investasi kripto yang berbasis di Singapura. Pada 9 Januari 2023, perusahaan tersebut mengakuisisi 51% saham PT Aset Digital Berkat, yang sebelumnya dimiliki Cherry Angela.
Akuisisi ini memberi Toko Alpha kendali penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi selesai, Toko Alpha Pte. Ltd. mengalihkan 0,1% saham kepada Zang Yaosheng, sehingga struktur kepemilikan menjadi 99,9% saham oleh Toko Alpha dan 0,1% oleh Zang Yaosheng.
Merujuk pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, setiap perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham wajib memberitahukan transaksi tersebut kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara hukum. Masa pandemi memberikan relaksasi hingga 60 hari, sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.
Namun, Toko Alpha Pte. Ltd. baru menyampaikan notifikasi kepada KPPU pada 21 Maret 2023, meskipun batas waktu yang seharusnya adalah 9 Maret 2023. Hal ini mengindikasikan keterlambatan selama delapan hari kerja, yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Setelah mendengar pemaparan LDP dan memeriksa bukti-bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 2 Desember 2024. Agenda sidang berikutnya mencakup penyampaian tanggapan dari pihak terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran serta daftar alat bukti berupa saksi, ahli, dan dokumen pendukung.
Kasus ini akan menjadi salah satu ujian bagi implementasi aturan persaingan usaha, khususnya dalam sektor teknologi dan investasi kripto yang berkembang pesat.