JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin, 18 Desember 2024.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan persekongkolan tender pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur). Proyek ini dilakukan oleh Kementerian ESDM pada 2024.
Arifin hadir di Kantor KPPU untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut. Kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM periode 2019-2024 menjadi alasan utama ia dipanggil karena proyek berlangsung di masa jabatannya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima KPPU terkait dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan pipa gas Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) yang memiliki nilai pagu tender mendekati Rp3 triliun.
Tender ini diumumkan pada 23 April 2024 dan melibatkan berbagai pekerjaan, mulai dari pembuatan rancangan rinci, pengadaan material, konstruksi jaringan pipa sepanjang 245 km, hingga pembangunan stasiun metering dan uji commissioning.
Tender tersebut dimenangkan oleh Konsorsium PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024. Proyek ini bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd menggunakan pipa baja karbon berdiameter 20 inci.
Namun, proyek ini terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh sebab itu, sejak 4 September 2024, KPPU telah memulai penyelidikan dan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan bukti.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam proses penyelidikan.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, KPPU akan kembali memanggil pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap adanya praktik yang melanggar hukum dalam proyek bernilai besar tersebut.






