SURABAYA | Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama (JGU) yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai tidak tepat waktu.
Hal ini disoroti Fraksi PKS DPRD Jatim, mengingat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang sudah lama berlaku.
“Strategi membuat Perda baru untuk perubahan nomenklatur BUMD ini terkesan terlambat dibandingkan dengan urgensi peningkatan kinerja BUMD,” ujar juru bicara Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/01/25). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Lilik menekankan bahwa Fraksi PKS meminta penjelasan lengkap mengenai evaluasi perjalanan Jatim Grha Utama sebelum perubahan nomenklatur dilakukan.
Fokus perhatian fraksi adalah kinerja keuangan, efisiensi, laba perusahaan, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang dinilai masih memprihatinkan selama periode 2020-2024.
“Setelah perubahan nomenklatur, strategi apa yang akan diterapkan untuk meningkatkan laba dan dividen demi mendongkrak PAD Jawa Timur?” tanya Lilik.
Fraksi PKS juga meminta rincian kinerja anak perusahaan sesuai Pasal 5 Ayat (2) Raperda. Jika anak perusahaan terbukti tidak efektif, mereka merekomendasikan opsi peleburan atau pembubaran untuk efisiensi.
Selain itu, mereka menyoroti kategori kesehatan PT Jatim Grha Utama yang masih berada di level BB (kurang sehat) dan mendesak langkah konkret untuk memperbaiki manajemen operasional, keuangan, serta Sumber Daya Manusia (SDM).
Tak hanya itu, Fraksi PKS mengkritik Pasal 13 yang memberikan waktu satu tahun untuk penyesuaian perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Mereka meminta percepatan menjadi enam bulan agar perusahaan segera dapat meningkatkan kinerja ekonominya.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini produktif dan menghasilkan Perda yang kredibel serta implementatif demi mendukung pembangunan Jawa Timur,” pungkas Lilik.