Miris, SMK PGRI 2 Cibinong Tahan Ijazah Siswa

BOGOR – Kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan tunggakan administrasi masih terjadi di Kabupaten Bogor. Hal ini menyulitkan siswa ketika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau melamar pekerjaan. Ironisnya, masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro DPD Kabupaten Bogor menerima laporan terkait penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah pada Jumat, 7 Februari 2025.

Feri, aktivis LSM Lidik Pro mengungkapkan bahwa penahanan ijazah tidak hanya terjadi pada sekolah swasta, tetapi juga di beberapa sekolah negeri. Hal ini terjadi baik di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kanwil Kementerian Agama (Kemenag).

Ketika dikonfirmasi, Humas SMK PGRI 2 Cibinong, Rendi, mengakui bahwa ijazah siswa masih ditahan sejak tahun 2018 hingga sekarang, dengan alasan tunggakan administrasi yang belum lunas.

“Siswa tidak bisa mengambil ijazah sampai administrasi dilunasi. Kami mengikuti kebijakan pihak sekolah karena belum ada instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ungkap Rendi kepada awak media pada Jumat, 7 Februari.

Namun, ketika awak media meminta izin untuk melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah SMK PGRI 2, pihak Humas menolak.

Feri, perwakilan LSM Lidik Pro, menyatakan bahwa setiap tahun selalu ada laporan kasus penahanan ijazah, dengan mayoritas alasan terkait faktor ekonomi, di mana siswa belum melunasi biaya pendidikan.

“Sekolah swasta lebih sering menahan ijazah karena mereka hanya mendapatkan dana BOS Nasional (Bosnas), sementara sekolah negeri mendapat tambahan dana BOS Daerah (Bosda) dari pemerintah yang bisa mengurangi beban biaya pendidikan,” jelas Feri.

Menurut Feri, penahanan ijazah oleh sekolah sering kali dijadikan jaminan untuk pembiayaan pendidikan. Padahal, menurut Permendikbud, penahanan ijazah tidak dibenarkan, apalagi jika dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan.

“Hal ini sebenarnya melanggar aturan karena penahanan ijazah bisa menghambat masa depan siswa,” katanya.

Feri juga mengutip aturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Persesjen Kemdikbudristek Nomot 3 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. (Zefferi)