KPPU Selidiki Dugaan Monopoli PT Pertamina Patra Niaga dalam Penjualan LPG Non Subsidi

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi pada Rabu (5/3/2025) di Kantor KPPU Jakarta.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Arianto, mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu, KPPU telah melakukan kajian terhadap mekanisme penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia.

Kajian tersebut menemukan adanya dugaan praktik monopoli yang berujung pada harga LPG Non Subsidi yang tinggi, sehingga memberikan keuntungan berlebih atau super normal profit bagi pelaku usaha tertentu.

“Harga LPG Non Subsidi yang tinggi ini diduga menyebabkan banyak konsumen beralih ke LPG Subsidi (kemasan 3 kg). Dalam kajiannya, KPPU juga menelusuri struktur harga dari hulu hingga hilir di sektor ini,” ujar Taufik.

PT PPN saat ini menguasai lebih dari 80% pasokan LPG domestik, termasuk impor, dan menjual LPG Non Subsidi dengan merek BrightGas. Selain itu, PT PPN juga menjual LPG dalam bentuk bulk ke perusahaan lain, seperti BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.

“KPPU menemukan bahwa dalam penjualan LPG Non Subsidi tahun 2024, PT PPN meraup keuntungan 10 kali lipat dibanding laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp1,5 triliun,” kata Taufik.

Menurutnya, PT PPN diduga menerapkan praktik eksklusif dan eksploitatif dengan menjual LPG Non Subsidi ke konsumen downstream—yang juga merupakan pesaing langsungnya—dengan harga lebih tinggi. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Akibat praktik ini, harga LPG Non Subsidi melambung tinggi, membuat konsumen lebih memilih LPG Subsidi. Dampaknya, anggaran negara semakin terbebani akibat subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, serta meningkatkan jumlah impor LPG.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal guna mengungkap lebih lanjut dugaan monopoli dalam penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream.