Jambi  

Dugaan Praktik Pungli di SMAN 3 Sungai Penuh Jadi Sorotan, APH Didesak Periksa Kepala Sekolah

Kolase foto dugaan pungli di SMAN 3 Sungai Penuh. (Foto: Rendi/Indonesiakini.id)

SUNGAI PENUH – Meskipun sudah ada peraturan yang melarang praktik pungutan liar (pungli) di sekolah serta sanksi bagi pelakunya, masih saja ada sekolah yang diduga melakukan praktik tersebut secara terang-terangan.

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 3 Kota Sungai Penuh. Diduga atas perintah kepala sekolah (kepsek), pihak sekolah memanfaatkan jadwal ujian sekolah sebagai momen untuk melakukan pungutan liar.

Beberapa siswa mengaku diancam tidak akan menerima nomor ujian jika belum melunasi sejumlah pembayaran yang diduga sebagai modus pungli, seperti uang komite, kas sekolah, LKS, serta uang raport. Bahkan, siswa yang telat membayar dikenakan denda sebesar Rp15.000 per hari.

“Setiap ujian seperti ini, kalau belum lunas, anak kami diancam tidak diberikan kartu ujian. Parahnya lagi, kalau telat bayar, didenda Rp15 ribu per hari,” ungkap salah satu wali murid.

Lebih lanjut, wali murid tersebut menyatakan keberatannya terhadap kebijakan sekolah yang dianggap hanya mencari keuntungan dari momen ujian.

“Kami sebagai orang tua merasa keberatan. Katanya sumbangan, tapi sumbangan ini justru dipatok dan mencekik, apalagi ekonomi sedang sulit sekarang,” keluhnya.

Di sisi lain, para wali murid SMAN 3 Sungai Penuh meminta pihak berwenang segera memeriksa Suhatman Jaya, selaku kepala sekolah, yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungli ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 3 Sungai Penuh, Suhatman Jaya membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar,” jawabnya singkat sebelum akhirnya memblokir WhatsApp awak media.

(Rendi)