KETAPANG – Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja untuk membahas langkah awal pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Ketapang pada Senin (24/03/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, SE., SM, serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi I DPRD. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Ketapang, Doni Andriawan, S.STP., ME., yang didampingi Kepala Bidang Komunikasi Publik beserta staf.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Kominfo menegaskan bahwa LPPL RKK memiliki peran penting sebagai media informasi resmi pemerintah daerah, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dengan akses terbatas terhadap informasi digital. Tahap awal pembentukan LPPL RKK mencakup penyusunan struktur kelembagaan, yaitu Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Lembaga penyiaran ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi resmi dari pemerintah daerah, menyediakan edukasi serta hiburan berkualitas bagi masyarakat, menjangkau daerah dengan akses media digital yang terbatas, serta menjadi media komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam proses pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, Dinas Kominfo menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kompetensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi penyiaran yang berlaku. Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasional LPPL RKK agar tetap sesuai dengan regulasi serta visi dan misi yang telah ditetapkan, sementara Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan harian dan strategi penyiaran LPPL RKK.
Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang menyatakan dukungannya terhadap pembentukan LPPL RKK, dengan syarat bahwa prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). DPRD juga meminta agar penyusunan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi tetap berpegang pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Meskipun mendapat dukungan penuh, pembentukan LPPL RKK masih berada pada tahap awal. Komisi I DPRD dan Dinas Kominfo akan melakukan kajian lebih lanjut terkait regulasi, kebutuhan anggaran, serta kesiapan sumber daya manusia yang akan mengisi struktur kelembagaan LPPL RKK. DPRD Ketapang memastikan akan terus mengawal proses ini agar LPPL RKK benar-benar menjadi sarana informasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. (Sukardi)