BATAM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pelibatan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dalam pawai yang mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada eksploitasi anak apabila tidak memenuhi prinsip-prinsip perlindungan dan partisipasi anak.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menegaskan bahwa pengerahan anak-anak untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan publik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Nah menurut saya memang apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan itu tidak benar, tidak tepat, tidak boleh. Yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 15 tentang larangan melibatkan anak dalam kegiatan politik,” kata Sylvana kepada Tirto.id, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa apabila Dinas Pendidikan menerima keluhan dari orang tua terkait terhentinya distribusi program MBG, maka komunikasi dengan lembaga legislatif seharusnya dilakukan oleh para orang tua atau wali murid, bukan melalui pelibatan anak-anak.
“Apabila Dinas Pendidikan mendapat keluhan dari orang tua wali murid, seharusnya orang tua wali murid lah yang diajak berkomunikasi dengan DPRD, bukan anak-anak. Walaupun anak-anak adalah penerima manfaat langsung dari program MBG,” ujarnya.
Sylvana menuturkan, partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan publik hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Salah satunya adalah penerapan tujuh prinsip partisipasi anak serta jaminan perlindungan anak atau child safeguarding selama kegiatan berlangsung.
Ketujuh prinsip tersebut mencakup pelaksanaan yang etis, relevan dengan kehidupan anak, dilakukan secara sukarela, berlangsung di lingkungan yang aman dan nyaman, memberikan kesempatan yang setara, melibatkan pendampingan orang dewasa sesuai prinsip hak anak, serta memastikan adanya evaluasi dan tindak lanjut yang dipahami peserta.
“Ada tujuh prinsipnya ya, tujuh prinsip pelibatan hak anak yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang mau memberi ruang agar anak berpartisipasi. Syaratnya itu sangat ketat, tidak bisa asal seperti yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan itu,” tutur Sylvana.
Ia menambahkan, anak-anak juga harus memperoleh informasi yang memadai dan sesuai dengan tingkat perkembangan usia mereka sebelum dilibatkan dalam suatu kegiatan penyampaian pendapat.
“Anak-anak harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai apa yang sedang disuarakan. Informasi itu informasi yang sesuai dengan tumbuh kembang intelektual dan mental anak. Juga harus dilakukan dengan aman dan nyaman bagi anak menyampaikan pendapatnya,” jelasnya.
KPAI juga mempertanyakan alasan pelaksanaan pawai di ruang publik. Menurut Sylvana, apabila tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya program MBG, hal tersebut dapat dilakukan melalui diskusi dan proses pembelajaran di lingkungan sekolah.
“Kalau memang anak-anak mau diberi informasi tentang pentingnya MBG, mereka bisa berdiskusi sehari-hari di sekolah, bukan di jalanan menuju kantor DPRD. Itu saja sudah tampak menyalahi prinsip keamanan dan kenyamanan untuk anak ya,” katanya.
Atas temuan tersebut, KPAI berencana melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan di Batam,” ujar Sylvana.
Ia kembali menegaskan bahwa pelibatan anak di luar prinsip-prinsip partisipasi yang telah ditetapkan berpotensi menjadi bentuk eksploitasi maupun manipulasi terhadap anak.
“Di luar itu, yang terjadi adalah eksploitasi dan manipulasi terhadap anak. Yang paling rendah itu kemungkinannya itu yang terjadi di Batam saat ini. Begitu,” pungkasnya.
Diketahui, pawai dukungan terhadap program MBG berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (21/6/2026). Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengakui pihaknya sebelumnya mengumpulkan kepala sekolah dan guru untuk membahas terhentinya distribusi program MBG di sejumlah sekolah.
Menurut Hendri, Dinas Pendidikan menerima banyak keluhan dari orang tua siswa terkait tersendatnya pelaksanaan program tersebut. Karena itu, pihaknya menilai keberlanjutan MBG penting guna mendukung pemenuhan gizi peserta didik selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Kita ketahui dan kita sadari, untuk saat ini anak-anak yang menjalani pendidikan di sekolah membutuhkan asupan gizi yang cukup. Jadi mereka pada saat sampai di sekolah menerima makan bergizi. Tentu ini akan menambah motivasi untuk anak-anak kita,” kata Hendri. (IK)






