BERITA  

Cari Penghasilan Lebih Baik, 18 PPPK Karimun Tinggalkan Status ASN

KARIMUN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun mencatat 18 aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan pengunduran diri sepanjang 2026.

Mayoritas pegawai tersebut memilih meninggalkan status ASN setelah memperoleh pekerjaan lain yang menawarkan penghasilan lebih tinggi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan hingga pertengahan tahun ini terdapat 26 ASN PPPK yang tidak lagi aktif bekerja. Selain karena mengundurkan diri, terdapat pula pegawai yang berhenti akibat pensiun dan meninggal dunia.

“Dari 26 orang ASN PPPK yang berhenti tersebut, sebanyak 18 orang mengundurkan diri dan sudah diterbitkan surat keputusan pemberhentiannya,” ujar Ivit, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, dari total 18 ASN PPPK yang mengundurkan diri, sebanyak 16 orang merupakan PPPK paruh waktu, sedangkan dua lainnya berstatus PPPK penuh waktu.

Sementara itu, delapan ASN PPPK lainnya berhenti karena faktor lain. Empat orang tercatat meninggal dunia dan empat orang memasuki masa pensiun.

Menurut Ivit, alasan pengunduran diri para pegawai cukup beragam. Namun, sebagian besar memilih keluar karena mendapatkan pekerjaan baru dengan pendapatan yang lebih besar dibandingkan saat menjadi PPPK.

Selain itu, terdapat pegawai yang berhasil lolos seleksi PPPK di kementerian serta ada pula yang memutuskan pindah domisili mengikuti pasangan.

“Mayoritas karena sudah mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih besar. Ada juga yang diterima PPPK di kementerian dan ada yang pindah ikut suami,” katanya.

BKPSDM juga menerima dua pengajuan pengunduran diri lainnya dari ASN PPPK. Namun, keduanya belum resmi dihitung berhenti karena surat keputusan pemberhentian masih dalam proses dan belum diterbitkan.

Di sisi lain, hasil evaluasi kehadiran pegawai menemukan sejumlah ASN PPPK yang kerap tidak masuk kerja tanpa keterangan. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong pegawai memilih mengundurkan diri sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut.

“Ada juga ASN PPPK yang berhenti karena diketahui sering tidak masuk kerja berdasarkan hasil evaluasi absensi. Kemungkinan mereka memilih mengundurkan diri terlebih dahulu,” ungkap Ivit.

Selain menyampaikan perkembangan data kepegawaian, BKPSDM Karimun juga menyoroti rencana rotasi dan pelantikan pejabat eselon tahap kedua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Ivit mengatakan agenda tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena pemerintah daerah masih menunggu tahapan ekspose talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Pemkab Karimun dijadwalkan mengikuti ekspose talenta di Jakarta pada bulan depan. Seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lebih dahulu dikirimkan kepada BKN untuk dilakukan penilaian.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Karimun sudah mendapatkan jadwal ekspose talenta di BKN Pusat bulan depan. Bahannya juga sudah dikirim sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Hasil ekspose talenta tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Bupati Karimun dalam menentukan pergeseran pejabat pimpinan tinggi pratama maupun pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah.

Meski demikian, hasil penilaian tidak akan langsung diumumkan setelah pelaksanaan ekspose karena masih harus melalui proses evaluasi oleh tim BKN.

“Hasilnya akan dipelajari terlebih dahulu oleh BKN. Siapa saja yang dinilai memenuhi kriteria akan menjadi dasar dalam pergeseran dan pelantikan pejabat nantinya,” katanya. (Apri)