KETAPANG – Seorang oknum Kepala Desa berinisial MV (40) di wilayah Kecamatan Marau resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Ketapang setelah diduga melakukan pencurian buah sawit di area perkebunan milik perusahaan di Kecamatan Marau.
Pada Jumat (21/03/2025) pukul 14.30 WIB, Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap II.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Tersangka MV (40) beserta barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian berupa buah sawit, telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ryan Eka Cahya pada Senin (24/03/2025) pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada 4 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka MV bersama barang bukti berupa 15.140 kg buah kelapa sawit yang menguatkan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas AKP Ryan Eka Cahya.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sukardi)