JAKARTA – Sebuah perusahaan investasi, PT AKG diduga menipu seorang nasabahnya hingga mengalami kerugian miliaran rupiah. Korban bernama Jansen, warga Medan, telah berinvestasi di perusahaan tersebut sejak 2015.
Jansen mengatakan, dirinya menginvestasikan dananya dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp1,5 miliar, tahap kedua sebesar Rp2 miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp600 juta. Namun, hingga kini, dana tersebut tidak pernah dikembalikan, membuatnya merasa hanya mendapatkan janji kosong.
“Seiring berjalannya waktu, Direktur PT AKG, ALX (menyebut nama sebenarnya) sempat berjanji mengembalikan kerugian yang saya alami. Pada November 2024, ALX bahkan mendatangi kediaman Yongki, keluarga saya di Jakarta Pusat untuk membahas penyelesaian masalah tersebut,” kata Jansen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (23/3/2025).
Dalam pertemuan itu, Jansen mengklaim kerugiannya mencapai Rp4,1 miliar, tetapi ALX hanya menyanggupi pengembalian Rp1,4 miliar. Kesepakatan pun dibuat secara lisan, di mana ALX berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan pembayaran Rp100 juta per bulan, dimulai sejak November 2024. Namun, hingga kini, janji itu belum terealisasi.
Jansen berharap pihak PT AKG segera memenuhi kewajibannya. Ia menilai bahwa nilai Rp1,4 miliar mungkin tidak berarti bagi perusahaan, tetapi sangat berarti bagi dirinya.
“Uang sebesar itu sangat berharga bagi saya. Mungkin bagi mereka tidak ada nilainya, tapi bagi saya ini sangat penting,” ujar Jansen.
Merasa dirugikan, Jansen akhirnya menunjuk seorang pengacara di Jakarta untuk menempuh jalur hukum. Pengacaranya, Bambang Juniarto, SH telah melayangkan somasi kepada PT AKG yang dipimpin oleh ALX. Namun, somasi tersebut tampaknya tidak mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan.
“Siapa pun yang mengambil hak orang lain harus bertanggung jawab. Saya akan terus berjuang demi klien saya,” tegas Bambang saat diwawancarai pada Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan bahwa jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, ia akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT AKG, ALX dan Sekretarisnya, FRTN belum merespon pesan konfirmasi yang disampaikan Indonesiakini.id.
(Asia Pujiono/Aas)