KETAPANG – Sebanyak 359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi. Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, setelah mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara virtual pada Jumat (28/03/2025).
Dari total penerima remisi, sebanyak 351 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman di dalam lapas dengan masa tahanan yang dikurangi. Sementara itu, delapan warga binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut. Selain itu, satu warga binaan beragama Hindu juga mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) bertepatan dengan perayaan Nyepi.
Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Ketapang.
“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat kembali ke masyarakat dan berperilaku lebih baik. Sementara itu, bagi yang masih menjalani masa hukuman, kami harap tetap bersemangat dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Jonson.
Ia menambahkan bahwa remisi yang diberikan mulai berlaku terhitung sejak tanggal perayaan Hari Besar Keagamaan masing-masing. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Ketapang.
(Sukardi)