SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyambut baik langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 tentang larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur dan ditandatangani pada 2 Mei 2025.
Ketua FPKS Jatim, Lilik Hendarwati, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut yang dinilai sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar pekerja. Ia menyebut SE ini sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjamin hak atas kepastian kerja, perlindungan upah, serta lingkungan kerja yang layak dan manusiawi.
“SE ini menjadi sinyal positif bagi para pekerja, bahwa negara hadir untuk menjamin hak-hak dasar mereka, mulai dari kepastian kerja, perlindungan upah, hingga hak atas lingkungan kerja yang layak dan manusiawi,” ujar Lilik, Rabu (7/5/2025).
Dalam edaran tersebut, perusahaan diimbau untuk tidak lagi mencantumkan batas usia yang tidak rasional dalam lowongan kerja, kecuali untuk alasan teknis atau keselamatan yang dapat dibenarkan. Kebijakan serupa juga akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski memberikan apresiasi, Lilik mengingatkan pentingnya pengawasan agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran administratif semata. Ia menekankan perlunya implementasi nyata di lapangan yang benar-benar berpihak kepada para pekerja.
“Namun demikian, kami menegaskan bahwa surat edaran ini tidak boleh berhenti sebatas himbauan administratif. Harus ada pengawasan serius dan langkah nyata dari pemerintah daerah, dunia usaha, dan semua pihak terkait untuk memastikan implementasi di lapangan benar-benar berpihak pada pekerja,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesejahteraan pekerja tidak hanya diukur dari besaran upah, tetapi juga dari rasa aman, keadilan, dan kesempatan hidup layak. Oleh karena itu, SE ini harus dijadikan pijakan dalam memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang menjunjung keadilan sosial.
“Kesejahteraan buruh bukan hanya soal upah, tapi juga tentang rasa aman, keadilan, dan peluang hidup yang layak. Untuk itu, saya mendorong agar para kepala daerah, perusahaan, dan instansi terkait menjadikan SE ini sebagai dasar memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan sosial di Jawa Timur,” lanjut Lilik, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim dua periode.
Sebagai bentuk komitmen, FPKS memastikan akan turut mengawal pelaksanaan SE tersebut secara aktif, termasuk membuka ruang dialog dan pengaduan bagi para pekerja.
“Fraksi PKS siap mengawal pelaksanaan edaran ini, serta membuka ruang dialog dan pengaduan bagi para pekerja agar suara mereka terdengar dan tertangani,” pungkasnya.


